Berita Terkini
Asahan - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Zainal Abidin Sinaga, dinilai tidak kooperatif dalam menyikapi surat konfirmasi tertulis dari Koalisi Wartawan terkait dugaan pemotongan biaya perjalanan dinas.
Hal tersebut disampaikan oleh Bangun MH. Simorangkir, salah seorang wartawan yang tergabung dalam Koalisi Wartawan, kepada awak media di Kantin Kantor Bupati Asahan, Rabu (21/01/2026).
Bangun MH. Simorangkir yang didampingi Bawadi Sitorus, Budi Aulia Negara, dan Agustua Panggabean menjelaskan bahwa surat konfirmasi tertulis telah disampaikan oleh Agustua Panggabean melalui piket Satpol PP dan selanjutnya diteruskan kepada ajudan Sekda.
“Sudah lebih dari satu minggu surat yang kami layangkan kepada Sekda Kabupaten Asahan belum juga mendapat balasan atau tanggapan,” ujar Bangun.
Ia menambahkan, pihaknya telah berulang kali menanyakan keberadaan dan tindak lanjut surat tersebut kepada petugas piket Satpol PP. Namun jawaban yang diterima selalu sama, seperti Sekda sedang sakit, belum masuk kantor, sedang rapat, atau mengikuti zoom meeting.
“Bahkan kami juga sudah menghubungi ajudan Sekda melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan perkembangan surat konfirmasi terkait dugaan pemotongan biaya perjalanan dinas, namun hingga kini tidak ada jawaban,” tegas Bangun.
Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan pelayanan yang tertutup. “Bagaimana pelayanan publik bisa terjalin dengan baik, sementara untuk sekadar konfirmasi saja sulit dilakukan? Apakah memang waktu Sekda sama sekali tidak ada?” lanjutnya.
Ditempat yang sama, Budi Aulia Negara SH menilai sikap menghindar tersebut justru menguatkan dugaan yang beredar di lapangan.
“Jangan-jangan informasi yang kami terima tentang dugaan pemotongan biaya perjalanan dinas itu benar. Kalau memang tidak benar, mengapa harus mengelak atau menghindar? Jawablah surat konfirmasi kami,” tegasnya.
Senada dengan itu, Bawadi AN. Sitorus SH mengaku kecewa dengan sikap Sekda Kabupaten Asahan yang tidak merespons konfirmasi tertulis dari wartawan.
“Sebagai Sekretaris Daerah yang menaungi ribuan ASN di Kabupaten Asahan, seharusnya tanggap dan responsif terhadap persoalan, bukan justru melakukan pembiaran,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk melakukan konfirmasi, baik tertulis maupun tatap langsung, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sementara itu, Agustua Panggabean menyatakan pihaknya akan terus memberitakan persoalan ini apabila tidak ada klarifikasi resmi dari Sekda Kabupaten Asahan.
“Jika informasi dugaan pemotongan biaya perjalanan dinas ini benar, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa persetujuan pihak berwenang. Kami siap melaporkan ke aparat penegak hukum apabila terbukti,” tutupnya. (Agustua Panggabean)