Berita Terkini
Penarafflesia.com, Seluma - Personel Polsek Seluma Polres Seluma Polda Bengkulu, yang diwakili oleh Kanit Intelkam Aiptu Sumitro, SPKT Aipda Dison, Bhabinkamtibmas Briptu Fitra Yuda Handika, dan Anggota Intel Brigpol April N, melakukan pemantauan dan menghadiri undangan dari Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP). Kegiatan ini berlangsung di kantor Desa Tanjung Seru, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, pada Kamis (21/9/2023).
Kegiatan JPKP ini merupakan respons terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Sekdes Desa Tanjung Seru, yang dikenal dengan inisial Kha. Pelanggaran yang disinyalir termasuk mengganggu istri orang dan terlibat dalam aksi Curnak. JPKP meminta agar Sekdes tersebut dicopot dari jabatannya.
Hasil pertemuan ini melibatkan perwakilan Inspektorat Seluma, Camat Seluma Selatan, Kades dan BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, warga desa setempat, serta perwakilan dari JPKP. Kesimpulan dari pertemuan ini adalah bahwa sementara ini, masalah tersebut akan ditengahi oleh pihak PMD, Inspektorat, dan Pemerintahan Desa Tanjung Seru untuk menentukan tindak lanjut yang tepat.
Dalam rapat tersebut, seorang tokoh adat setempat, Arzen Nahadi, menjelaskan bahwa oknum sekdes diduga telah melanggar norma adat, termasuk terlibat dalam pencurian hewan ternak sapi.
"Seperti yang sudah kita ketahui, yang bersangkutan sudah melanggar norma adat dan terlibat dalam tindakan pencurian. Oleh karena itu, dia tidak dapat lagi menjadi panutan masyarakat, dan sebaiknya dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh seseorang yang lebih pantas," ujar Arzen Nahadi.
Rudi Hartono, seorang anggota BPD Tanjung Seru, juga mendukung tindakan tersebut dalam rapat tersebut. Ia meminta pemerintah untuk mencopot oknum sekdes yang diduga telah mengganggu istri orang lain melalui percakapan di WhatsApp, termasuk mantan istrinya.
"Bukti percakapan oknum sekdes ini dengan istri orang, termasuk mantan istri saya, masih ada meskipun rumah tangga saya hancur. Oleh karena itu, tindakan perlu diambil," tegas Rudi Hartono.
Namun, Wailan, yang merupakan anggota keluarga sekdes, menegaskan bahwa tuduhan mencuri sapi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa kebingungan tersebut adalah akibat salah tangkap, di mana salah seorang warga, yang juga anggota keluarganya, memahami situasi tersebut. Masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Iya, yang terjadi hanyalah salah tangkap, bukan pencurian. Selain itu, masalah tersebut sudah diselesaikan melalui kesepakatan keluarga," jelas Wailan.
Kades Tanjung Seru, Afrizal, mengungkapkan bahwa oknum sekdes yang bersangkutan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, meskipun pihaknya belum menerima laporan selama ini.
Akhir dari rapat ini diputuskan bahwa sang Sekdes disanksi berdasarkan keputusan pemerintahan desa dan untuk tidak diteruskan ke ranah hukum.
Editor: Fatmala