Berita Terkini



Penarafflesia, Mukomuko - Belum lama ini sudah ditetapkan satu orang tersangka oleh Polres Mukomuko atas korupsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Dengan kegiatan program bantuan pilot inkubasi inovasi Desa -Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019. Dalam hasil perkembangan dari penyedia Polres Mukomuko bertambah Satu orang sebagai Ketua Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPKK) Program PIID-PEL Di Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya dengan Nilai sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu miliar rupiah), Kamis (8/12/2022).
Ternyata pihak kepolisian Resor Mukomuko (Polres MM), Kabupaten Mukomuko Polda Provinsi Bengkulu Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto,SH.SIK.MH, didampingi Kabag OPS Kompol M Apryadi SH Melalui Kasat Reskrim IPTU Susilo,SH,MH mengatakan dalam Press Release , Dari hasil pengembangan Kasus Korupsi Program PIID-PEL resmi menetapkan Satu orang tersangka lagi berinisial HP Sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan.
Didampingi Pejabat Utama, Hasil Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto dalam keterangannya, hasil melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi bantuan PIID- PEL dari Kementrian Desa, dengan kronologis, pada tahun 2019 kementrian Desa PDTT memberikan bantuan program PIID-PEL Di Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya dengan Nilai sebesar Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah) yang digunakan untuk pengolahan ikan runca menjadi tepung Ikan dan dilaksanakan secara Swakelola. Dalam pelaksanaan pekerjaan HP selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan dengan Kronologis sebagai membuat Proposal/RUK menggunakan uang sebesar Rp.20.000.000 yang diambi dalam anggaran PIID-PEL tidak tercantum RAB. Serta membeli mesin Pengolahan Ikan Yan berkapasitas 500 Kg/jam namun yang terpasang kapasitas 200 kg/jam. HP ini juga menyusun laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan Realisasi Kegiatan. Juga melakukan Mark-up harga antara lain Mesin pengolahan ikan, pembelian meterial,biaya pembuatan kapal, dan intalasi listrik. Kemudian memalsukan tanda tangan Kwitansi/nota catering, pembuatan Vidio dan lain lain dan pajak tidak dibayarkan. Namun setelah kegiatan selesai dilaksanakan tidak diserah terimakan.
"Tersangka ini berperan aktif dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Namun tidak berpedoman kepada PTO ( petunjuk teknis operasional) adapun peran tersangka yaitu melakukan Mark Up dan pembuatan laporan yang tidak sesuai dengan RSB/ laporan fiktif," terangnya.
Baca Juga: Kunker Kapolda Ke polres MM, Pesan Kapolda Ingatkan Tidak Pamer Gaya Hidup
Dilanjut Kapolres, untuk hasil perkembangan kasus Korupsi Program PIID-PEL untuk barang bukti yang telah diamankan sebagai berikut, serta menyita dan upaya pengambalian keuangan Uang Negara Sebesar Rp 159.000.000 rupiah. Kemudian berupa dokumen RUK/Proposal, buku petunjuk teknis operasional, SK bumdes, SK Tim TPKK, dokumen pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan, invoice dan nota pembelian barang, serta bukti pencairan anggaran.
Tersangka HP ini dalam pelaksanaan kegiatan Program PIID-PEL tahun 2019 tidak berdasarkan dengan PTO ( petunjuk teknis operasional) sehingga mengakibatkan Pabrik pengolahan ikan runca menjadi tepung ikan tersebut tidak dapat berproduksi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 494.091.310 (empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan puluh satu ribu tiga ratussepuluh rupiah).dengan motif ekonomi ( menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi)
"Tersangka HP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dikenakan pasal 2 UU ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP." Tutup nuswanto. (Dnex)