Berita Terkini
Kaur- Kasus hukum yang menjerat Yunus, warga Kabupaten Kaur, kembali memasuki babak krusial di meja hijau dan menjadi pusat perhatian praktisi hukum nasional. Perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan ini memicu perdebatan yuridis mendasar mengenai esensi putusan praperadilan serta batas kewenangan penyidik dalam menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka.
Hari ini, Majelis Hakim resmi membacakan Putusan Sela atas eksepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa Yunus melalui penasihat hukumnya. Putusan sela ini menjadi momentum penting untuk menguji secara terbuka keabsahan prosedur penyidikan ulang yang dilakukan aparat penegak hukum pasca-kekalahan mereka di sidang praperadilan sebelumnya.
Inti perlawanan hukum pihak Yunus bertumpu pada penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PERMA tersebut, penyidik memang diberikan ruang untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka setelah status hukumnya digugurkan oleh praperadilan. Namun, aturan tersebut memberikan syarat kumulatif yang ketat: penetapan tersangka baru harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti baru (novum) yang sah dan berbeda dari alat bukti pada penyidikan sebelumnya.
Tim penasihat hukum Yunus secara konsisten mempertanyakan keabsahan materiil dari dua alat bukti yang diklaim sebagai bukti baru oleh penyidik. Mereka menduga kuat bukti tersebut bukanlah novum asli yang independen, melainkan hasil replikasi atau bagian dari konstruksi berkas penyidikan lama yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum oleh hakim praperadilan dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Bhn.
"Jika penyidikan sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, apakah cukup bagi penyidik sekadar menerbitkan lembaran administrasi (Sprindik) baru, lalu menggunakan kembali proses dan konstruksi pembuktian yang sama? Di mana marwah dan daya koreksi dari sebuah putusan pengadilan?" tegas perwakilan keluarga Yunus.
Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan telah tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.Dalam pernyataan resminya, Satreskrim Polres Kaur menegaskan profesionalitas institusi dalam menangani perkara ini:
"Penyidikan ulang dan penetapan kembali YN sebagai tersangka telah didasarkan pada profesionalitas dan pemenuhan aspek hukum acara yang berlaku. Putusan praperadilan sebelumnya membatalkan status tersangka karena masalah prosedur formal (belum diperiksa sebagai saksi/calon tersangka), namun tidak menghentikan substansi perkara pidananya. Kami tegaskan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti baru yang sah untuk menindaklanjuti perkara ini ke kejaksaan demi keadilan korban anak di bawah umur. Kami tidak memberi ruang bagi tindak pidana terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum kami."
Sebaliknya, Tim Penasihat Hukum Terdakwa (Yunus) meminta Majelis Hakim untuk bertindak jeli dan objektif dalam melihat manipulasi berkas perkara yang diduga terjadi:
"Kami menghormati proses persidangan, namun kami meminta Majelis Hakim jeli dalam Putusan Sela ini. Kami menduga dua alat bukti yang diklaim sebagai 'bukti baru' oleh penyidik sebenarnya hanyalah bukti lama yang dikemas ulang dari Sprindik cacat hukum yang sudah dibatalkan pengadilan. Jika pola penyidikan ulang model ini dibenarkan tanpa adanya novum materiil yang benar-benar berbeda, maka fungsi kontrol praperadilan dalam mengoreksi kesewenang-wenangan aparat akan menjadi sia-sia dan kehilangan daya ikat hukumnya."
Pihak keluarga kembali menggarisbawahi bahwa tuntutan ini bukan bertujuan agar Yunus dibebaskan tanpa proses hukum, melainkan jaminan perlindungan hak warga negara agar negara bertindak patuh terhadap hukum acara pidana (due process of law).
Mengingat dimensi hukumnya yang krusial bagi kepastian hukum pidana, keluarga berharap kasus ini mendapatkan atensi khusus dari lembaga pengawas tingkat pusat, mulai dari Mahkamah Agung, Komisi III DPR RI, hingga Kompolnas. Publik kini menanti sikap Majelis Hakim PN Bintuhan dalam menentukan arah kelanjutan perkara pokok ini. (***)