Berita Terkini
BENGKULU – Memasuki 2026, tuntutan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tak lagi sebatas hadir dan mengikuti rutinitas perkantoran. Disiplin, kinerja, etika pelayanan hingga kondisi lingkungan kerja menjadi perhatian pemerintah daerah.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni saat memimpin apel pagi di Kantor Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Rabu (23/9/2026).
Apel tersebut dihadiri Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Swifanedi Yusda,jajaran sekretariat, para kepala bidang serta pejabat dan ASN di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Bengkulu.
Dihadapan para pegawai, Herwan menekankan bahwa kedisiplinan harus menjadi pondasi utama ASN dalam menjalankan tugas, terlebih perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, apel pagi keliling yang rutin dilakukannya sejak menjabat Sekda bukan sekadar agenda seremonial. Kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk melihat secara langsung kondisi pegawai, kinerja perangkat daerah sekaligus berbagai persoalan yang ada di lingkungan kantor.
“Kegiatan apel pagi keliling ini sudah rutin saya lakukan sejak menjabat sebagai Sekda. Ini menjadi wadah untuk bersilaturahmi, memantau kinerja dan kedisiplinan pegawai, sekaligus melihat kondisi infrastruktur yang ada di kantor,” ujar Herwan Antoni.
Meminta seluruh ASN di Dinas Sosial tidak hanya disiplin secara administratif, tetapi juga mampu menunjukkan sikap dan etika kerja yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sekda mengingatkan agar nilai-nilai BerAKHLAK tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Saya sedikit menekankan kepada seluruh pegawai ASN di Dinas Sosial untuk menjunjung tinggi kedisiplinan. Jadikan kedisiplinan sebagai pondasi utama dalam bekerja. Setelah itu, bekerja dengan akhlak yang baik dan benar, serta menjadikan BerAKHLAK sebagai landasan,” tegasnya.
Usai memimpin apel, Herwan bersama Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu kemudian melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah fasilitas dan bangunan di lingkungan kantor.
Dari hasil peninjauan tersebut, sedikitnya terdapat tiga gedung yang kondisinya dinilai kurang layak digunakan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah provinsi. Herwan menyebut perbaikan fasilitas akan diupayakan agar lingkungan kerja ASN lebih aman, nyaman dan mendukung pelaksanaan tugas.
Peninjauan ini sekaligus menunjukkan bahwa evaluasi perangkat daerah tidak hanya menyangkut kedisiplinan pegawai, tetapi juga kondisi sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan pemerintahan.
Ditengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik pada 2026, kedisiplinan ASN dan kelayakan fasilitas kerja menjadi dua hal yang saling berkaitan. Pegawai dituntut bekerja lebih tertib dan profesional, sementara pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan lingkungan kerja mampu mendukung tugas mereka. ***