Skip to main content

Video “Emak2 Julid Gak Beradab”, IRT Bengkulu Somasi Pemilik TikTok @varo_337

Tangkapan layar akun Tiktok yang merekam, mengunggah dan menyebarluaskan video Ellys dan anaknya di Kota Bengkulu, Kamis (15/10/2026). (IST/PenaRafflesia.Com)
Tangkapan layar akun Tiktok yang merekam, mengunggah dan menyebarluaskan video Ellys dan anaknya di Kota Bengkulu, Kamis (15/10/2026). (IST/PenaRafflesia.Com)

Bengkulu - Jagat media sosial (Medos) kembali memanas, setelah seorang Ibu Rumah tangga asal Kota Bengkulu, Ellys Febryyanty, SE, melayangkan somasi keras kepada pemilik akun TikTok Clayton Alvaro (@varo_337). 

Pemicunya rekaman, unggahan dan sebaran video yang menampilkan Ellys bersama anaknya, yang masih berusia lima tahun, disertai caption “emak2 julid gak beradap” yang dinilai menghin.

Somasi tertanggal 15 Oktober 2026 itu bukan sekadar teguran biasa atau mencari sensasi semata. Ellys menuntut video dihapus, klarifikasi terbuka, permintaan maaf, serta penghentian penyebaran konten yang menampilkan anaknya.

Dalam dokumen somasi disebutkan, video tersebut telah ditonton ratusan ribu kali. Angka itu membuat dampak unggahan semakin luas dan sulit dibendung.

Ellys menjelaskan, video itu direkam ketika anaknya sedang bermain di sebuah wahana permainan. Saat itu, ia berada pada jarak tertentu untuk mengawasi sang anak.

“Saya keberatan dengan caption yang diberikan pada video tersebut karena menurut saya telah memberikan penilaian negatif terhadap diri saya tanpa mempertimbangkan konteks kejadian yang sebenarnya,” kata Ellys dalam dokumen somasi.

“Saat itu, anak saya sedang bermain di dekat yang bersangkutan dan saya memantau anak saya dari kejauhan,” lanjutnya.

Ia menegaskan, arah pandangannya dalam rekaman tersebut berkaitan dengan keberadaan anaknya—bukan untuk membicarakan atau menghina pihak lain.

Ellys menyoroti keterlibatan anaknya dalam unggahan yang telah menyebar luas. Dalam surat somasi disebutkan, anaknya bahkan menyampaikan rasa takut untuk kembali ke wahana permainan tersebut setelah kejadian.

“Sebagai orang tua, saya tentu khawatir karena anak saya yang masih berusia lima tahun ikut terekspos dalam persoalan orang dewasa,” ujarnya.

“Saya berharap persoalan ini diselesaikan secara bertanggung jawab dan kepentingan anak saya benar-benar diperhatikan,” tulis Ellys dalam somasinya.

Melalui somasi tersebut, Ellys meminta pemilik akun segera menghapus video yang dipermasalahkan dan menghentikan penyebaran ulang konten serupa melalui akun yang berada dalam kendalinya.

Ia juga menuntut klarifikasi terbuka melalui akun TikTok yang sama, termasuk penjelasan mengenai konteks kejadian. Kemudian permintaan maaf kepada Ellys dan keluarga.

"Tidak lagi menyebarluaskan rekaman yang menampilkan anaknya dalam konteks persoalan tersebut, serta Tidak membuat konten lanjutan yang berpotensi mempermalukan atau memberikan gambaran menyesatkan," pinta Ellys.

Ellys menyebut telah berupaya menghubungi pemilik akun melalui DM TikTok sebelum melayangkan somasi.

Dalam somasi tersebut turut mencantumkan sejumlah ketentuan hukum sebagai dasar pertimbangan, antara lain Pasal 433 dan Pasal 436 Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu juga UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.

Namun, pencantuman pasal-pasal tersebut tidak berarti pemilik akun telah terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian atas penerapan pasal tetap bergantung pada fakta, bukti, dan kewenangan aparat penegak hukum.

Ellys dalam penyampaian somasi tersebut mendapat pendampingan dari Oki Alek S, SH selaku kuasa hukum. Oki menegaskan, somasi merupakan upaya meminta pertanggungjawaban atas unggahan yang dipersoalkan.

"Sekaligus membuka ruang penyelesaian tanpa memperluas konflik di media sosial," tegasnya,

Menurutnya, somasi ini yang disampaikan kliennya sebagai teguran hukum, sekaligus upaya penyelesaian agar pihak pemilik akun meninjau kembali unggahan tersebut.

"Kami meminta video dihapus, klarifikasi disampaikan secara terbuka, dan permintaan maaf diberikan kepada klien kami,” desak Oki.

Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan privasi anak di bawah umur dalam penyebaran konten di media sosial.

“Karena itu, kami meminta agar penyebaran konten yang menampilkan anak dihentikan dan persoalan ini diselesaikan dengan mengutamakan kepentingan anak,” jelasnya.

Dalam suratnya, Ellys memberikan tenggat waktu 1x24 jam sejak somasi diterima agar pemilik akun memberikan tanggapan dan menindaklanjuti permintaan penyelesaian.

Apabila tidak ada tanggapan atau upaya penyelesaian dengan itikad baik hingga batas waktu tersebut, Ellys menyatakan akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah yang dipertimbangkan meliputi konsultasi dengan pihak berwenang, pelaporan konten kepada TikTok agar ditinjau berdasarkan kebijakan platform, serta penggunaan dokumentasi dan bukti elektronik yang telah disimpan.

Sayangnya, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pemilik akun TikTok Clayton Alvaro (@varo_337) mengenai somasi yang disampaikan Ellys.

  • rica store

Berita Terkini