Skip to main content

Pemprov Bengkulu Dukung Petugas Adhoc Diberikan Jaminan Sosial

Plt Gubernur Rosjonsyah sewaktu membahas rencana jaminan sosial untuk petugas Adhoc Pilkada Serentak 2024. (Anasril-PenaRafflesia.Com)
Plt Gubernur Rosjonsyah sewaktu membahas rencana jaminan sosial untuk petugas Adhoc Pilkada Serentak 2024. (Anasril-PenaRafflesia.Com)

Bengkulu - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, dengan memastikan perlindungan jaminan sosial bagi petugas adhoc, baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. E. H. Rosjonsyah, menyatakan dukungan penuh Pemprov Bengkulu untuk memberikan jaminan sosial kepada para petugas adhoc.

"Langkah ini tentunya sangat bagus, karena sebagai bentuk apresiasi atas tugas penting yang diemban para petugas dalam menyukseskan pesta demokrasi khususnya di Provinsi Bengkulu," katanya, Jumat (1/11/2024).

Namun, Rosjonsyah tetap menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, KPU dan Bawaslu untuk merealisasikan upaya ini. 

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga tanggung jawab moral dalam mendukung mereka yang bertugas demi kepentingan bangsa dan negara. 

Adhoc
Plt Gubernur Rosjonsyah bersama BPJS Ketenagakerjaan. (Anasril-PenaRafflesia.Com)
 

“Kita harus memastikan petugas yang bertanggung jawab dalam proses pemilu mendapatkan jaminan sosial, sebagai bentuk perlindungan kerja mereka. Mereka adalah pilar demokrasi kita,” tegasnya.

Jaminan sosial itu, lanjutnya, dapat memberikan kepastian kepada para petugas, bahwa risiko yang mungkin mereka hadapi saat menjalankan tugas akan ditanggung dengan baik. 

"Dukungan kita ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para petugas adhoc, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tanpa kekhawatiran," tambah Rosjonsyah.

Sementara Kepala Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Fera Maputri menyampaikan, jaminan sosial bagi badan adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi fokus utama.

"Perlindungan jaminan sosial ini adalah langkah yang sangat diperlukan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan para petugas adhoc selama bertugas, terutama mengingat tingginya risiko yang mereka hadapi di lapangan,” demikian Fera. (prw)


Penulis: Anasril || Redaktur: Yusuf M.

Berita Terkini