Skip to main content

Masyarakat Wajib Tau!! Ada Hukum Pidana Bagi Perusahaan Yang Membuang Limbah Sembarangan

Warga saat melakukan mengambil ikan yang mati di pinggir sungai perumbaian akibat limbah PT KGS, Minggu (11/08/2024)
Warga saat melakukan mengambil ikan yang mati di pinggir sungai perumbaian akibat limbah PT KGS, Minggu (11/08/2024)

Penarafflesia.com – Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah bahan berbahaya dan beracun. Merupakan peraturan yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 dan lebih terinci mengenai pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.

Adapun sangsi untuk pembuangan limbah pabrik yang melanggar regulasi lingkungan dapat bervariasi berdasarkan yurisdiksi dan tingkat pelanggaran. Beberapa sangsi umum yang bisa dikenakan kepada pabrik yang melakukan pembuangan limbah yang tidak sah atau melebihi batas-batas yang diizinkan dan mencemari lingkungan seperti sangsi Denda, Penutupan Sementara atau Permanen, Tuntutan Hukum Sipil, Penahanan Izin atau Lisensi, Pengawasan Ketat dan Hukuman Pidana.

Dari keterangan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa begitu ketatnya peraturan yang ada. Namun baru-baru ini kecamatan Nasal kabupaten kaur dihebohkan tentang limbah PT. Kuala Gunung Sejahtera (KGS) yang diduga melakukan pencemaran lingkungan seperti pencernaan ekosistem arus sungai. Adapun dampak paling nyata disalah satu sungai di kecamatan Nasal tepatnya di Desa Ulak Pandan

Hasil pantauan Penarafflesia.com air sungai berwarna hitam pekat, air mengandung minyak dan mengeluarkan bau busuk, lebih parahnya lagi ekosistem sungai pun terganggu banyak ikan, udang, maupun katak yang mati.

Menurut keterangan Kades Ulak Pandan A. Razied, sungai ini digunakan masyarakat sebagai tempat untuk mandi, minum, mencari ikan, dan sebagai suplai air sawah ketika musim kemarau.

“Banyak masyarakat menggantung hidup di aliran sungai ini, apalagi masyarakat yang berdekatan dengan sungai sangat terganggu akibat bau busuk yang tak sedap yang di akibatkan oleh limbah PT.KGS ini,” ujar kadis.

Lanjut, pihaknya juga berharap kepada pemerintah daerah agar dapat bertindak tegas dalam menyikapi prihal keseriusan limbah ini.

Guna untuk mencari titik permasalahan yang ada beberapa awak media mencoba datang kelokasi PT.KGS namun pihak PT.KGS menghalangi seakan-akan memang ada indikasi pembuangan limbah secara elegal. Hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan dari pihak PT.KGS dalam memberikan pernyataan prihal limbah yang meresahkan masyarakat.

(Ahlan)

 

 

 

  • rica store

Berita Terkini