Berita Terkini
MUKOMUKO - Tiga belas (13) paket lelang Sekolah Dasar (SD) rehabilitasi ruang kelas beserta parabotnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) banyak melanggar K3, Jum'at (10/9/2021).
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan himbauan keamanan dalam bekerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sebenarnya, himbauan ini merupakan salah satu hal yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan.
Permen No 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Keselamatan Konstruksi, hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian penting dalam sebuah pekerjaan konstruksi dan telah tertuang dalam mata pembayaran.
Lalainya pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko terhadap rekanan pekerjaan fisik sekolah yang dibiayai oleh DAK mengakibatkan rekanan tidak mematuhi tentang manajemen Keselamatan Konstruksi .
Perlu digaris bawahi, bahwa ketentuan tentang kesehatan kerja ini, telah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah. Jika terjadi pelanggaran dan tidak dipenuhi oleh perusahaan,akan mendapatkan ancaman hukuman pidana/kurungan selama satu tahun atau denda sebanyak banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Pentingnya K3 bagi para tenaga konstruksi menjadi prioritas yang wajib dipikirkan dalam suatu proyek konstruksi. Sebab, hal itu diamanatkan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70.
Regulasi tersebut juga menyebutkan pentingnya mewujudkan proyek konstruksi yang memegang nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek fisik yang ada dikabupaten mukomuko yang mengabaikan K3 dapat dikenakan sanksi.
Penegasan ini dilontarkan karena banyaknya laporan masyarakat kepada awak Media. Masih banyak kontraktor yang tidak memenuhi standar atau mengabaikan standard operating proscedure (SOP).
Saat wartawan Penarafflesia menghubung via telpon Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak diangkat, lalu awak media mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Pukul 14.00 Wib bertemu Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Widodo. Ia mengatakan untuk saat ini PPK belum bisa ditemui karena sakit.
Disinggung mengenai masalah pekerjaan fisik SD yang dibiayai DAK, Widodo tidak banyak komentar dan enggan untuk menjawab.
"Karena masalah dilapangan kita sudah serahkan kepada Konsultan Pengawas," ungkap Widodo, Jumat (10/9). (Dnex)