Berita Terkini
Bengkulu Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menggeledah rumah mantan Bupati Bengkulu Selatan berinisial GM pada Rabu (11/2/2026).
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pengalihan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rambang menjadi perkebunan pribadi yang berpotensi merugikan negara.
Dalam penggeledahan yang dikawal aparat TNI, penyidik mengamankan 7 sertifikat tanah dari rumah GM dan seorang mantan ASN berinisial SU. Selain itu, 12 sertifikat tambahan akan diserahkan langsung, sehingga total 19 sertifikat dengan luas sekitar 22 hektare perkebunan kelapa sawit akan diperiksa.
Kepala Kejari Bengkulu Selatan melalui Kasi Intelijen Hendra Catur Putra, SH, MH menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan pejabat daerah.
Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah Kantor BPN Bengkulu Selatan dan mengamankan dokumen pendukung terkait HPT Bukit Rambang di Kecamatan Ulu Manna.
“Kami akan memeriksa saksi-saksi untuk mendalami sejauh mana peran GM dalam perambahan HPT Bukit Rambang,” tegas Hendra.
Kejari Bengkulu Selatan menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penyidikan masih terus dikembangkan. (Red)