Berita Terkini
Penarafflesia.com - Kekerasan dalam rumah tangga kerap sering terjadi, yang menjadi korban kekerasan atau pelampiasan baik secara fisik dan verbal adalah anak-anak serta perempuan.
Ketua Komunitas Ibu Inspirasi Indonesia Bengkulu, Mutia Intan Meriza mengatakan jumlah Kasus kekerasan terhadap anak tiap tahun terus meningkat.
Berdasarkan catatan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sejak januari sampai mei 2023, bahwa jumlah kasus kekerasan hingga tindak kriminal terhadap anak di Indonesia mencapai 9 ribu lebih dan paling banyak yang menjadi korban anak perempuan.
Menurut Mutia, Faktor penyebab kekerasan verbal pada anak antara lain diantaranya ekonomi di dalam keluarga belum maksimal, baik bapak atau ibu tidak memiliki pekerjaan utama sehari-hari.
Selain itu faktor lingkungan dan juga perkembangan digitalisasi, serta pengaruh kekerasan warisan antar generasi, biasanya Perilaku kekerasan timbul karena merasa dulu dirinya juga diperlakukan tidak baik oleh orang tuanya atau saudara kandung dan lingkungan.
“Faktor penyebab kekerasan verbal pada anak antara lain diantaranya ekonomi di dalam keluarga belum maksimal, baik bapak atau ibu tidak memiliki pekerjaan utama” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak ada 5 bentuk kekerasan. Pertama adalah kekerasan fisik, kemudian kekerasan psikis (emosional), ketiga ada kekerasan seksual, keempat kekerasan dalam bentuk penelantaran, dan yang terakhir adalah eksploitasi.
Selama ini, masih banyak sekali perempuan korban KDRT yang belum berani melapor atau mengatasi permasalahan karena berbagai macam hal. Mulai dari ketakutan akan ancaman, perasaan malu, hingga belum siap secara fisik dan mental.