Berita Terkini


Penarafflesia.com - Sidang perkara gugatan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Mukomuko, Bengkulu, terhadap Petani Tanjung Sakti, Ipuh, berlanjut dengan agenda mendengarkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Mukomuko pada Selasa (16/1/2024).
Ahmad Wali S.H., M.H., seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang mengajar Hukum Administrasi Negara, Perizinan, dan Agraria, menjadi saksi ahli dalam persidangan. Ia menjelaskan bahwa izin lokasi yang dimiliki perusahaan belum menjadi dasar untuk melakukan aktivitas penanaman di perkebunan.
"Izin lokasi hanya merupakan penunjukan lahan yang memungkinkan diterbitkannya izin usaha perkebunan. Sebagai dasar perolehan tanah, izin ini harus diikuti dengan pengajuan Hak Guna Usaha (HGU). Oleh karena itu, tanpa adanya HGU, perusahaan tidak dibenarkan melakukan aktivitas penanaman," ujarnya.
Ahmad Wali menegaskan bahwa perusahaan hanya dapat beraktivitas di atas lahan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam gugatan perdata PT DDP terhadap tiga petani, yaitu Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin, ketiganya dituntut ganti rugi materil dan immaterial sebesar Rp7,2 miliar. Gugatan didasarkan pada pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Mereka dituduh menduduki dan membangun bangunan liar di atas lahan HGU milik PT DDP No 125, mengambil hasil panen, dan menghalang-halangi kegiatan usaha perkebunan.
Pada sidang sebelumnya tanggal 5 Desember 2023, saksi fakta Hardito, warga Desa Sibak yang dihadirkan oleh petani, menyatakan bahwa sebelum petani membersihkan lahan yang diusahakan saat ini, mereka telah menanyakan langsung ke PT DDP terkait status kebun tersebut.
Saat itu, PT DDP menyampaikan bahwa wilayah tersebut belum memiliki HGU. Pernyataan ini diperkuat dengan surat PT DDP No 113/DDP-APE/III/2022 yang ditujukan kepada Serikat Tani Bengkulu, yang menyebutkan bahwa areal divisi V dan VII APE berada di luar HGU PT DDP dan memiliki status izin lokasi.
Pewarta : Kelvin Aldo
Editor : Yusuf