Skip to main content

Sidang Kasus Rekrutmen PDAM Bengkulu Kian Memanas, Nama-Nama Besar Disorot

Ilustrasi gabungan sidang kasus THL Perumda Tirta Hidayah, Konferensi pers barang bukti Polda Bengkulu, Kuasa Hukum Terdakwa
Ilustrasi gabungan sidang kasus THL Perumda Tirta Hidayah, Konferensi pers barang bukti Polda Bengkulu, Kuasa Hukum Terdakwa

KOTA BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu semakin memanas. Selain mengungkap aliran dana ratusan juta rupiah, persidangan juga diwarnai perdebatan terkait pihak-pihak yang dinilai belum tersentuh dalam proses hukum.

Dalam persidangan terbaru, kuasa hukum terdakwa Yanuar Pribadi, Muspani, S.H., meminta majelis hakim untuk kembali menghadirkan Arif Gunadi guna dikonfrontir dengan kesaksian Rofi, mantan ajudan Penjabat Wali Kota.

“Kami berharap Arif Gunadi kembali dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Dari keterangan saksi, muncul dugaan keterlibatan Kuasa Pemegang Modal (KPM),” tegas Muspani dihadapan majelis hakim, Rabu 15 April 2026..

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar unsur KPM lainnya, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu, turut dihadirkan dalam persidangan. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, menjelaskan bahwa permintaan tersebut ditolak karena nama - nama yang diajukan berada diluar berkas perkara. Selain itu, majelis juga mempertimbangkan batas waktu persidangan.

“Sidang ini ditentukan limit waktu. Jika semua saksi diperiksa, kapan selesainya perkara ini,” ujar Agus Hamzah.

Majelis juga berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 210 ayat (11) KUHAP dalam mengambil keputusan tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Wenharnol, menyatakan pihaknya siap menghadirkan saksi sepanjang masih sesuai dengan berkas perkara yang ada.

Sebelumnya, diluar persidangan, kuasa hukum Yanuar Pribadi melontarkan kritik tajam terhadap penanganan kasus ini. 

Muspani menilai terdapat kejanggalan sejak tahap penyidikan hingga persidangan, yang menurutnya terkesan hanya menyasar tiga terdakwa.

Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Direktur PDAM, eks Kepala Bagian Umum, dan Kasubbag. Mereka dinilai dipaksa memikul seluruh tanggung jawab atas dugaan praktik suap dalam rekrutmen THL.

“Kasus ini seperti didesain hanya untuk tiga orang. Padahal, kalau melihat konstruksi perkara, seharusnya bisa berkembang lebih luas,” ujar Muspani.

Ia juga menyoroti bahwa dakwaan Jaksa dinilai tidak tepat sasaran jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu tentang tata kelola Perumda. Dalam aturan tersebut, tanggung jawab pengelolaan perusahaan daerah tidak hanya berada pada direksi, tetapi juga melibatkan Kuasa Pemegang Modal (KPM) dan Dewan Pengawas.

“Kalau ada kerugian, maka yang bertanggung jawab itu KPM, Dewan Pengawas, dan Direktur. Namun KPM yang terdiri dari Wali Kota dan Penjabat Wali Kota tidak pernah diperiksa,” tegasnya.

Muspani bahkan menyebut, jika perkara ini dibuka secara menyeluruh, jumlah pihak yang bisa terseret jauh lebih besar.

“Secara ideal, kasus ini bisa menyeret hingga 130 orang. Tapi faktanya dikerucutkan hanya tiga terdakwa,” tambahnya.

Terkait kliennya, Yanuar Pribadi, Muspani menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan pelaku utama. Ia menyebut kliennya hanya menjalankan perintah atasan dan bukan pihak yang mengatur alur uang dalam dugaan praktik suap tersebut. 

“Klien kami bukan broker dan bukan pengatur gratifikasi. Ia hanya bawahan yang menerima pemberian dari pimpinan,” jelasnya.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Publik kini menanti apakah kasus ini akan berhenti pada lingkaran sempit terdakwa, atau berkembang mengungkap aktor-aktor lain yang diduga turut berperan dalam skandal rekrutmen tersebut. (Red)

  • rica store

Berita Terkini