Skip to main content

Rustam 'Mengendus' Mafia Batu Bara, FPR Gugat PT Injatama dan Kejati

Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi, SH. (Tengah)
Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi, SH. (Tengah)

Bengkulu – Kasus perusahaan tambang batu bara PT. Injatama Mining yang aktivitasnya merusak jalan negara di Desa Gunung Payung Kabupaten Bengkulu Utara makin redup. Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani perkara yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dinilai tidak memiliki ketegasan menindaknya, meskipun perusahaan dibawah pimpinan Lin Zhen Long alias Alung itu disebut-sebut telah merugikan negara miliaran rupiah.

Hal ini diungkapkan Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi, SH. Selain merugikan negara karena aktivitasnya yang mengakibatkan jalan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu rusak, Rustam menilai, PT. Injatama Mining juga merugikan negara karena batu bara yang ada dibawah jalan itu dikeruk kemudian diambil lalu dijual.

“Disini mengenai PT. Injatama ada dua peristiwa terindikasi merugikan negara. Pertama merugikan negara karena merusak jalan, kedua batu bara di bawah jalan yang sekarang rusak itu kan diambil, terus dijual, nah uang hasil penjualan batu bara di jalan yang rusak itu tentunya masuk perusahaan, sedangkan itu aset negara di atasnya, hal ini patut diduga PT. Injatama Mining termasuk mafia tambang batu bara,” kata Rustam, Minggu (26/3/2023).

Karena, Rustam menyebutkan, PT. Injatama Mining tidak memiliki hak mengambil batu bara di bawah jalan yang rusak tersebut, dikarenakan itu bukan wilayah untuk dikeruk dan diambil batu baranya. Semestinya, PT. Injatama tidak hanya mengganti jalan rusak, tetapi hasil penjualan batu bara yang dikeruk dari jalan itu harus dikembalikan kepada negara, karena batu bara itu berada di bawah aset negara.

“Disini kan jelas, jalan itu dirusak, kemudian diambil batu baranya, terus batu baranya dijual, hasil duit penjualan itu tentu masuk ke perusahaan. Seharusnya, uang hasil penjualan ini dikembalikan ke negara. Hasil penjualan batu bara dari jalan yang rusak tersebut
tentu nilainya tidak sedikit, pasti miliaran rupiah, karena jalan yang rusak itu kan panjangnya hampir satu kilo meter pastinya batu bara disepanjang itu diambil semua, nah ini uangnya semestinya dikembalikan dong ke negara, kan itu bukan wilayah yang seharusnya ditambang,” ungkap Rustam.

Menurut Rustam, disinilah ketegasan penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang menangani persoalan PT. Injatama Mining diragukan, karena, kata Rustam, sejak awal pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak konsisten dan komitmen dengan ucapannya yang akan mempidanakan PT. Injatama Mining, namun faktanya persoalan diselesaikan secara perdata dengan menghilangkan unsur dugaan pidana yang ada pada perbuatan PT. Injatama Mining.

“Kita berharap ini ditanggapi dan ditindaklanjuti dengan serius oleh Kejati Bengkulu, karena di jalan itu batu bara yang dikeruk lalu dijual tentu nilainnya miliaran, jangan hanya fokus pada jalan yang rusak saja, tetapi ada perbuatan lain disana yang diduga merugikan negara, Kajati harus konsisten dan komitmen tangani masalah ini,” jelas Rustam.

Rustam menyebut, saat ini yang buming dipermukan soal kerusakan jalan akibat aktivitas PT. Injatama Mining, tetapi mengenai batu bara yang dikeruk dari jalan itu wajib diusut, karena ada indikasi merugikan negara. Rustam menilai, hasil dari penjualan batu bara yang diambil dari jalan itu jumlahnya tidak sebanding dengan biaya memperbaiki jalan.

“Okelah jalan dilperbaiki pakai duit PT. Injatama Mining, tapi nilainya dibandingkan dengan hasil penjualan batu bara yang ambil dari jalan itu, tentunya jauh lebih besar dari anggaran perbaikan jalan, ya mereka jelas sanggup lah. Tapi disini kita tidak hanya fokus pada jalan yang rusak, tetapi juga fokus pada hasil penjualan batu bara yang diambil dari bawah jalannya, itu harus dikembalikan kepada negara, makanya disini diperlukan ketegasan penegak hukum, kalau sudah bilang pidanakan ya semestinya pidanakan, terlebih lagi, ini ada dua unsur indikasi merugikan negara, jangan sampai karena Kajati tidak konsisten muncul asumsi Kajati jadi backing PT. Injatama,” tegas Rustam mengakhiri.

Terpisah, media ini telah mengonfirmasi Direktur PT. Injatama Mining Lin Zhen Long, namun hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT. Injatama Mining belum memberikan jawaban.

Diketahui, wilayah tambang PT. Injatama Mining luasnya 6.000 hektar yang meliputi 4 Kecamatan, yakni Pinang Raya, Napal Putih, Ulok Kupai dan Ketahun.

Sementara, jalan Pemprov Pemprov yang rusak akibat aktvitas tambang 2500 meter. PT. Injatama Mining dalam hal ini sanggup memulihkan jalan rusak tersebut. Saat ini diketahui, jalan belum kunjung diperbaiki karena masih proses mengenai Amdal.

Perihal ini juga, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menghentikan operasi penambangan batubara PT Injatama.

Pemberhentian operasi pertambangan tersebut sesuai Surat Keputusan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang menyatakan, kegiatan penambangan PT Injatama tidak sesuai prosedur dan merusak jalan provinsi. (Tok)

  • KENZO CELL

Berita Terkini

Berita Rekomendasi