Skip to main content

Proper Merah Berturut-turut, WALHI Bengkulu Desak Pemerintah Menindak Tegas Perusahaan

Bengkulu - Dari hasil keputusan Menteri LHK Nomor 1307/MENLHK/SETJEN/KUM,1/12/2021 tentang Proper Perusahaan Dalam Pengelolaaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2021, terdapat 18 perusahaan yang mendapatkan Program Peringkat (Proper) merah di Provinsi Bengkulu.

Dari 18 Perusahaan yang mendapatkan Program Peringkat (Proper) merah, ada beberapa perusahaan yang sudah mendapatkan proper 3 kali berturut-turut, bahkan ada yang 4 kali berturut-turut.

Hal ini jadi sorotan Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritongah, ia mengatakan terjadinya grafik peningakatan Proper merah perusahaan dari tahun 2019 sampai 2020 sebanyak 11 perusahaan dan sekarang dari 2020 sampai 2021 sebanyak 18 perusahaan yang mendapatkan proper merah.

"Pemberian Proper dari 2020 sampai 2021 kian menunjukan bahwa program tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat untuk mendorong perusahaan agar tidak merusak lingkungan hidup," jelas Abdullah Ibrahim Ritongah.

Kendati demikan, sambungnya, ini merupakan sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk menaati peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

"Proper itu sebuah kebijakan negara, jadi memiliki kekuatan hukum untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan dan melakukan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi bahkan pencabutan izin terhadap perusahaan yang tidak patuh," tegasnya.

Image removed.

Berikut rekomendasi Walhi Bengkulu terhadap proper perusahaan dalam pengelolaan lingfkungan hidup di Bengkulu, yang pertama: mendesak pemerintah untuk memperbaiki indikator dan kinerja proper antaralain mekanisme partisipasi masyarakat, konsultasi publik atas kinerja peserta proper dan perbaikan maupun meninjau standar lingkungan. Lalu, memasukan dampak sosial perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar dalam penilaian sebagai impilkasi operasional dan kinerja perusahaan. Yang kedua: Menindak tegas perusahaan yang mendapatkan proper merah secara berturut-turut. Yang ketiga: mendesak pemerintah agar ada upayah penegakan hukum dan pencabutan izin terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi peraturan perundang-undangan. (oki)

  • rica store

Berita Terkini