Skip to main content

Perlindungan Sumber Air Indonesia

Foto udara aliran Sungai Citanduy Bendungan Citanduy, Dobo, Kota Banjar, Jawa Barat, akhir Agustus lalu. (Foto: ANTARA/Adeng Bustomi/rwa)
Foto udara aliran Sungai Citanduy Bendungan Citanduy, Dobo, Kota Banjar, Jawa Barat, akhir Agustus lalu. (Foto: ANTARA/Adeng Bustomi/rwa)

BMKG memprediksi musim kemarau tahun ini lebih kering jika dibandingkan dengan periode 2020-2022. Prediksi ini tampaknya akan berdampak serius.

BMKG bahkan mengajak kita (masyarakat) melakukan panen air hujan dengan tandon air atau bak penampung. Ini adalah langkah mitigasi bencana.

Kementerian PUPR untuk 2020-2024 menetapkan sasaran strategis. Pertama adalah meningkatnya ketersediaan air melalui infrastruktur Sumber Daya Air (SDA), antara lain membuat 61 bendungan dan melengkapi 61 wilayah sungai dengan dokumen rencana pengelolaan SDA. 

Proses ini masih terkendala banyak hal. Saat ini baru 36 bendungan sudah selesai dan sisanya 25 bendungan lagi sedang dalam tahap konstruksi. Sedang dari total 64 Wilayah Sungai, baru sekitar 37 wilayah sungai yang sudah memiliki dokumen rencana pengelolaan SDA. 

Usaha untuk mencari, merawat, dan menjaga sumber daya air menghadapi banyak kendala. Baik dari sisi keterbatasan anggaran, kurang profesionalnya para pihak, terutama ASN yang berwenang serta sikap masyarakat yang tidak mendukung usaha ini. 

Selain merusak sumber daya air dengan perilaku tidak sehat, upaya untuk membangun kepentingan publik pun kerap dipandang sebagai aji mumpung untuk memperkaya diri. Proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur sumber daya air kerap berhadapan dengan masalah sosial. 

Misalnya konflik dengan pemilik tanah karena mematok harga tanah kelewat tinggi. Tidak sesuai dengan anggaran negara. 

Konflik dengan pemilik tanah dan para pihak yang mempengaruhi para pemilik tanah ini kerap jadi masalah. Sebab para pemilik tanah terus bertahan di harga setinggi-tingginya, hingga menyebabkan proyek mengalami penundaan atau bahkan pembatalan. 

Dari sisi hukum privat, memang pemilik tanah adalah yang dianggap paling berhak atas tanahnya. Namun dari sisi kepentingan umum, apalagi terkait hajat hidup orang banyak, hak ini seharusnya dilepaskan. 

Konsep tentang hak asasi manusia individu  seringkali dipaksakan. Walau berhadapan dengan hajat hidup orang banyak.

Selain itu Integrated Water Resources Management belum terlaksana secara optimal. Koordinasi antarinstansi, antarpemerintah (pusat, provinsi, kabupaten/kota), dan antarpemilik kepentingan belum optimal. Ini akibat pendekatan yang bersifat sektoral dan pembagian urusan atau tanggung jawab masih tumpang tindih alias kurang jelas. 

Kelembagaan pengelolaan SDA baik di tingkat pusat, daerah, hingga unit khusus belum sinergi antarfungsi. Contohnya pendanaan yang tidak berkelanjutan, pengelolaan data dan informasi SDA yang belum terakurasi, serta belum terjadi keterbaruan dalam bidang tersebut.

Menurut pendapat saya UU Nomor 17 tahun 2019 masih perlu didukung turunan peraturan perundangundangan di bawahnya. Ini sebagai pedoman operasional pelaksanaan pengelolaan SDA, terutama memecah kebuntuan birokrasi dan pendanaan.

***
 

Penulis: Ester Yusuf (Aktivis HAM)

  • rica store

Berita Terkini