Skip to main content

Pemutihan Sawit Ilegal: Praktik Buruk Tata Kelola Sawit yang Memperparah Kejahatan Lingkungan

Jakarta, Penarafflesia.com - Praktik buruk dalam pengelolaan lingkungan hidup oleh pemerintah semakin memprihatinkan. Kebijakan yang dirancang tampaknya justru memuluskan aktivitas ilegal menjadi legal. Hal ini sangat terlihat dalam agenda pemutihan kebun kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan hutan seluas 3,3 juta hektar di seluruh Indonesia.

Tindakan pemerintah ini mencerminkan minimnya komitmen negara dalam melindungi lingkungan hidup, memberantas kejahatan lingkungan, memerangi korupsi, dan mendukung kepentingan rakyat. Sayangnya, kebijakan tersebut tampaknya lebih melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah terlibat dalam praktik ilegal.

Menurut laporan dari Greenpeace dan The TreeMap pada tahun 2019, terdapat total luas tanaman kelapa sawit sekitar 3.118.804 hektar yang telah ditanam di dalam kawasan hutan di Indonesia. Separuh dari lahan ini dimiliki oleh perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang jumlahnya mencapai lebih dari 600 perusahaan dengan masing-masing mengelola lebih dari 10 hektar di dalam kawasan hutan.

Lebih lanjut, tanaman kelapa sawit ini ditanam di atas lahan hutan dengan fungsi konservasi dan lindung seluas 90.200 hektar dan 146.871 hektar berturut-turut. Data ini juga mengidentifikasi 25 grup anggota RSPO berdasarkan total luas kelapa sawit yang ditanam di dalam kawasan hutan. Sepuluh grup teratas yang menanam sawit di dalam kawasan hutan adalah Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, Goodhope, Citra Borneo Indah, Genting, Bumitama, Sime Darby, Perkebunan Nusantara, dan Rajawali/Eagle High.

"Perkebunan kelapa sawit ilegal telah menjamur di berbagai wilayah, termasuk di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi dan dikonservasi, karena lemahnya tata kelola oleh pemerintah, kurangnya transparansi, dan penegakan hukum yang rapuh. Namun, sayangnya, pemerintah malah memutihkan perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan. Kebijakan ini jelas tidak berpihak kepada lingkungan dan masyarakat adat serta masyarakat setempat yang terdampak, melainkan tampaknya menguntungkan oligarki kelapa sawit yang memiliki kekuasaan," kata Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Dalam konteks ekologi, agenda pemutihan kelapa sawit ilegal yang berada di kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) akan semakin memperparah risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak ekologis yang menyertainya.

Pantau Gambut (2023) telah mengidentifikasi bahwa dari total 3,3 juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit yang akan dimutihkan oleh pemerintah, sekitar 13-14% berada di dalam KHG, di mana 72% perkebunan kelapa sawit di KHG yang akan dimutihkan berada dalam kategori rentan terbakar tingkat sedang (medium risk) dan 27% dalam kategori rentan terbakar tingkat tinggi (high risk).

Lebih lanjut, sebanyak 91,64% pemegang izin konsesi yang diwajibkan untuk menanggulangi dan memulihkan kerusakan ekosistem gambut akibat karhutla di kawasannya, tidak melakukan implementasi restorasi yang diperlukan di lapangan.

Wahyu Perdana, Manajer Advokasi dan Kampanye Pantau Gambut, menyatakan; berdasarkan temuan Pantau Gambut, dari 32 entitas perusahaan sawit yang beroperasi secara ilegal di area KHG, hanya 5 perusahaan yang berada dalam ekosistem gambut dengan fungsi budidaya, sedangkan 27 perusahaan lainnya (84%) beroperasi di ekosistem gambut dengan fungsi lindung.

Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 21 PP No. 71 Tahun 2014 jo. PP No. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Kondisi ini meningkatkan risiko terjadinya karhutla, terutama di ekosistem gambut.

Perlu diingat bahwa beberapa perusahaan sawit yang telah terlibat dalam kejahatan lingkungan berupa karhutla di Kalimantan Tengah adalah pemain besar dalam industri kelapa sawit di Indonesia. TuK INDONESIA (2023) telah mengidentifikasi 25 kelompok perusahaan besar yang menguasai total lahan perkebunan seluas 3,9 juta hektar di Indonesia.

Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar lahan ini dikuasai oleh Sinar Mas (14%), Salim (8%), Jardine Matheson (7%), Wilmar (6%), dan Surya Dumai Grup (5%). Grup-grup perusahaan ini mendapatkan dukungan finansial besar dari lembaga jasa keuangan.

Misalnya, Sinar Mas mendapatkan pinjaman korporat sebesar 17,5 juta USD dari Banco de Sabadell dan ABN AMRO, serta dukungan dari Bank Central Asia (BCA) dan Bank Sinar Mas. Grup Wilmar juga mendapat fasilitas kredit dari Oversea-Chinese Banking Corporation sebesar 24,6 juta USD pada tahun 2018. 

  • rica store

Berita Terkini