Berita Terkini
Penarafflesia.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko kembali mengingatkan Pemerintah Desa (Pemdes) agar tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024.
Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Jodi menegaskan bahwa saat ini, saat masa kampanye Pemilu 2023, tidak ada alasan bagi Pemdes untuk terlibat dalam politik praktis.
"Pemdes harus tetap netral dan berperan dalam menyukseskan pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang. Larangan terhadap keterlibatan Pemdes dalam politik praktis sudah kami sampaikan secara tertulis kepada setiap Pemdes dan BPD," ungkapnya.
Jodi menambahkan bahwa sanksi bagi Pemdes yang terlibat politik praktis akan segera diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk ancaman pemecatan. Larangan ini tidak hanya berlaku bagi Pemdes tetapi juga untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang juga akan dipecat jika terbukti terlibat dalam politik praktis. Oleh karena itu, Pemkab meminta agar seluruh Kepala Desa di wilayah tersebut mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Sementara pengawasan terhadap Pemdes dan PNS yang terlibat dalam politik praktis diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko, yang memiliki tugas mengawasi aktivitas mereka," tambahnya.
Jodi menjelaskan bahwa hingga saat ini, DPMD Mukomuko belum menerima laporan terkait Pemdes yang terlibat dalam politik praktis, baik dari Pemdes sendiri, Bawaslu Mukomuko, maupun masyarakat.
Namun, ia menekankan bahwa masyarakat yang menemukan Pemdes terlibat dalam politik praktis diharapkan segera melaporkan dengan menyertakan bukti-bukti yang valid untuk diproses dan mendapatkan sanksi pemecatan.
Pewarta : Pir
Editor : Oki