Berita Terkini
Penarafflesia.com - ITCRN (Indonesia Tobacco Control Research Network) bekerja sama dengan Dinkes Bengkulu Utara dan mahasiswa Kesmas Universitas Ratu Samban melaksanakan aksi sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR).
Fatra Kurniawan,S.K.M, M.K.M selaku ketua pelaksana mengatakan KTR merupakan ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau. Tujuan penetapan KTR adalah untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat asap rokok, meningkatkan produktivitas kerja, mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, serta mewujudkan kualitas udara sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.
Suryadi, mahasiswa Universitas Ratu Samban Fakultas Ilmu Kesehatan Program Studi Kesehatan Masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut, mengatakan bahwa Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk mengatur penetapan KTR.
“Hal ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk asap rokok. Pasal 115 ayat (2) menyatakan Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya,”lanjut Suryadi.
Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 7 Tahun 2016 tentang KTR dan Perbup Kabupaten Bengkulu Utara No. 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan KTR di Kabupaten Bengkulu Utara telah ditetapkan. Penetapan KTR bertujuan untuk:
a. Memberikan perlindungan efektif dari bahaya asap rokok;
b. Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; dan
c. Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik langsung maupun tidak langsung.
Sosialisasi ini meliputi penjelasan mengenai:
1. Ketentuan Umum Perbup;
2. Kawasan Tanpa Rokok (KTR);
3. Anggota, Tugas, dan Fungsi Satgas Penegak KTR; dan
4. Sanksi administrasi untuk KTR.
“Masyarakat Bengkulu Utara diharapkan bersama-sama mengawasi implementasi dan pelaksanaan KTR. Kawasan Tanpa Rokok mencakup tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan,”tutup Fatra.
Pewarta : Indra
Editor : Fatmala.