Skip to main content

Jaksa Buru Satu Lagi Pelaku Penghalang-halangan Korupsi BOK Kaur yang Belum Tertangkap

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan satu pelaku penghalang-halangan penyidikan kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas di Kaur masih belum tertangkap.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan satu pelaku penghalang-halangan penyidikan kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas di Kaur masih belum tertangkap.

Penarafflesia.com, Kaur - Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan satu pelaku penghalang-halangan penyidikan kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas di Kaur masih belum tertangkap.

Dalam kasus ini, pelaku ini juga memiliki peranan, sama seperti 3 tersangka lain yang telah tertangkap.

"Bukan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Nanti kita monitor," kata Danang, Rabu (30/8/2023).

Keberadaan pelaku sendiri masih terus dilacak. Penyidik belum bersedia membeberkan apakah pelaku berada di Bengkulu atau di luar daerah.

"Yang penting tidak di luar negeri saja," kata Danang.

Danang juga memastikan proses hukum 3 tersangka yang telah ditahan tetap berjalan.

Terkait prapid yang diajukan oleh 3 tersangka, Kejati Bengkulu juga telah menyiapkan tim, dan mempersiapkan jawaban untuk persidangan di PN Bengkulu.

3 tersangka sendiri saat ini ditahan di tempat berbeda, yakni di Rutan Polda Bengkulu, Rutan Malabero, dan Lapas Bentiring.

3 tersangka ini adalah BSS, RNS, dan AH. Ketiganya ditahan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sejak Sabtu (29/7/2023) lalu.

Para tersangka sendiri dikenakan pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang penghalang-halangan penanganan kasus korupsi.

 

Editor: Fatmala

  • rica store

Berita Terkini