Berita Terkini
Penarafflesia.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan pemeriksaan dokumen lingkungan Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Karya Sawitindo Mas (KSM) untuk mencegah polusi udara.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Budi Yanto, mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dokumen lingkungan terkait pabrik minyak kelapa sawit PT Karya Sawitindo Mas (KSM) dengan tujuan memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi peraturan sekaligus melakukan langkah pencegahan terhadap polusi udara di daerah ini.
"Pemeriksaan dokumen lingkungan dilakukan untuk memastikan uji baku mutu emisi cerobong PT KSM di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang. Kami akan menata dengan lebih baik dan meninjau dokumen-dokumen lingkungan terkait uji baku mutu emisi cerobong PT KSM," ungkap Budi Yanto pada hari Kamis.
Meskipun demikian, Budi Yanto menyatakan bahwa saat ini mereka belum dapat menyimpulkan bahwa polusi udara di wilayah tersebut berasal dari cerobong perusahaan tersebut, karena belum pernah dilakukan uji baku mutu emisi cerobong perusahaan.
"Istilahnya, kita belum bisa mengatakan bahwa mereka belum pernah melakukan uji emisi; nanti kita malu," tambahnya.
Budi Yanto menjelaskan bahwa asap hitam dari cerobong pabrik berasal dari pembakaran cangkang sawit saat perusahaan menghidupkan mesin dengan bantuan cangkang sawit untuk menghidupkan turbin. Pembakaran ini menyebabkan rata-rata asap hitam keluar dari cerobong pabrik. Perusahaan menggunakan cangkang sawit untuk operasional mereka dan bukan untuk membuat pupuk yang dijual kepada masyarakat petani di daerah tersebut.
Kabid Penataan, Penaatan, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Deni, sebelumnya menyoroti bahwa pembakaran tandan kosong sawit secara ilegal oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang menjadi salah satu penyebab polusi udara di daerah tersebut.
"Biasanya selama ini, yang bermasalah itu dari pembakaran tandan kosong sawit, kalau cerobong asap tidak pernah ada laporan dan masalah," ujar Deni. Ia menekankan bahwa pihaknya telah mengingatkan pabrik agar tidak lagi memberikan tandan kosong sawit kepada warga, serta meminta kepada kepala desa untuk memastikan bahwa pembakaran boleh dilakukan jauh dari lingkungan masyarakat.
Pewarta : Suryadi
Editor : Agus