Skip to main content

Aroma Maladministrasi Menyengat, Dua Proyek Digital Rp3,1 Miliar di Dinas Dikbud Bengkulu Selatan Disorot

Ilustrasi
Ilustrasi

Bengkulu Selatan — Tata kelola keuangan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bengkulu Selatan kini tengah berada di bawah radar pengawasan publik. Dokumen rencana kerja anggaran mengungkap sederet indikasi kejanggalan administratif, salah klasifikasi belanja, hingga potensi tumpang tindih (duplikasi) anggaran senilai total Rp3,15 miliar pada proyek berbasis digital di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sorotan tajam tertuju pada dua paket pengadaan digital dengan nilai fantastis yang mengalir ke dua perusahaan swasta, yakni PT Pilar Kreasi Nusantara dan PT Langit Teknologi Bersama.

Jasa Web Masuk Kamar “Perlengkapan Fisik” SD Rp2,4 Miliar

Kejanggalan pertama yang paling mencolok ditemukan pada paket kegiatan yang digarap oleh PT Pilar Kreasi Nusantara. Perusahaan swasta ini tercatat sebagai penyedia untuk proyek digital dengan pagu anggaran menyentuh angka Rp 2,4 miliar.Secara administratif, jenis pengadaan ini diklasifikasikan sebagai Belanja Jasa Lainnya (Jasa Web). Namun, keanehan fatal muncul pada penempatan sub-bidang anggarannya. 

Proyek digital ini justru dicatatkan di bawah Sub-Bidang Pengadaan Perlengkapan Sekolah SD. Secara regulasi teknis penganggaran daerah, nomenklatur “Perlengkapan Sekolah” bersifat rigid dan wajib merujuk pada pengadaan komoditas barang fisik penunjang kegiatan belajar mengajar—seperti meja, kursi, seragam, atau buku cetak siswa. 
Penyelundupan “Jasa Web” ke dalam pos anggaran fisik ini memicu dugaan kuat adanya kesengajaan budgeting error (salah penganggaran) untuk mengelabui sistem pengawasan digital atau meloloskan paket titipan.Selain salah penempatan pos, angka Rp2,4 miar untuk sebuah jasa web berskala Sekolah Dasar di tingkat kabupaten dinilai tidak wajar (overpriced) dan rawan memicu kerugian negara akibat penggelembungan harga (mark-up).

Salah Klasifikasi Paket PT Langit Teknologi Bersama Rp750 Juta.

Tak berhenti di situ, aroma maladministrasi kembali terendus pada paket kedua yang dikerjakan oleh PT Langit Teknologi Bersama. Perusahaan ini memegang proyek senilai Rp 750 juta untuk paket Website Pengembangan dan Pemeliharaan.Berdasarkan analisis dokumen pengadaan, paket ini diduga menabrak dua aturan sekaligus:

Manipulasi Jenis Pengadaan Pekerjaan pengembangan perangkat lunak (software) dan perawatan sistem informasi secara hukum wajib dikategorikan sebagai Jasa Konsultansi IT atau Jasa Lainnya. Namun, di dalam sistem APBD-P, paket ini dipaksakan masuk ke dalam jenis Pengadaan Barang. Manipulasi ini disinyalir sengaja dilakukan untuk mempermudah metode penunjukan langsung atau menghindari audit ketat yang biasanya melekat pada skema jasa konsultansi.

Potensi Duplikasi Anggaran (Double Budgeting): Publik mempertanyakan urgensi peluncuran paket pemeliharaan web terpisah senilai Rp750 juta di saat yang bersamaan terdapat paket induk “Jasa Web” senilai Rp2,4 miliar dari APBD-P. Modus seperti ini kerap menjadi pintu masuk korupsi birokrasi, di mana satu objek pekerjaan digital yang sama diduga dibayar dua kali menggunakan dua pos anggaran berbeda. 

Menanti Ketegasan Inspektorat dan Aparat Hukum

Merujuk pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pola pencatatan anggaran yang serba terbalik, tumpang tindih, dan salah kamar ini memenuhi unsur pelanggaran berat. Ada indikasi kuat terjadinya rekayasa dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Dinas Dikbud Bengkulu Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah melayangkan Surat Klarifikasi Resmi kepada Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan untuk meminta jawaban serta transparansi Kerangka Acuan Kerja (KAK) kedua proyek tersebut.

Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu untuk mengusut tuntas kontrak fisik dan realisasi lapangan dari kedua proyek ini. Jika ditemukan bukti kongkalikong untuk memanipulasi kode rekening belanja demi memenangkan penyedia tertentu, kasus ini berpotensi besar diseret ke ranah hukum atas dugaan tindak pidana korupsi. (Beb/Red)

  • rica store

Berita Terkini