Berita Terkini
Penarafflesia.com, Muko muko - Proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko yang di kerjakan PT. Lematang Sukses Mandiri, dimana saat ini memasuki tahap kedua ternyata telah mengalami pemutusan kontrak.
Proyek ini sendiri berlokasi di Kelurahan Banda Ratu Kecamatan Kota Mukomuko dengan nilai proyek lebih dari Rp 18 Milyar.
Dugaan pengawasan yang lemah dalam pembangunan gedung PA Mukomuko yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) secara multiyears ini menyebabkan pengerjaan tidak mencapai bobot sesuai dengan jadwal, sehingga dilakukan pemutusan kontrak.
Meskipun sudah dinyatakan putus kontrak pada 24 Agustus 2023 lalu, nyatanya pada Selasa 29 Agustus 2023 siang masih ada pihak pelaksana yang melakukan penyelesaian pekerjaan di lokasi proyek tersebut.
Mulai dari pemasangan bagian pintu dan perapian beberapa bagian gedung. Selain itu juga banyak terlihat item-item pekerjaan yang memang belum dirampungkan baik dilantai satu terlebih lantai dua, hanya saja untuk atap sudah terpasang.
Berkait dengan adanya informasi pemutusan kontrak terhadap rekanan ini dibenarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor PA Mukomuko Eko Yulianto.
Eko mengatakan dalam pengerjaan pembangunan gedung kantor PA Mukomuko ini memiliki target persentase yang harus di capai. Sehingga hal tersebut menjadi dasar dalam pemutusan kontrak.
"Kami sudah berikan waktu sebanyak dua kali perpanjangan waktu, hanya saja hal tersebut tidak membuat rekanan mampu menyelesaikan bobot pekerjaan," katanya.
Eko menambahkan, hingga menjelang akhir Agustus 2023 ini bobot persentase baru mencapai 93 persen, sedangkan seharusnya di awal Agustus bobot harus 100 persen.
Agar bisa dilakukan pembayaran kepada rekanan dan melanjutkan pekerjaan ke tahap berikutnya. Maka dari itu, karena saat ini kontrak sudah diputuskan kepada rekanan, pembayaraan akan dilakukan setelah adanya perhitungan oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
"Untuk kontraktor yang masih saja mengerjakan pekerjaannya hari ini itu (29 Agustus 2023) sudah kita lakukan teguran untuk menghentikan semua aktivitas di lokasi proyek karena mereka sudah tidak punya hak lagi untuk mengerjakan proyek tersebut karena sudah putus kontrak," tegas Eko Yulianto.
Editor: Fatmala