Berita Terkini
Penarafflesia.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Jum’at (16/06/2023).
Dalam penyampaiannya, Gubernur mengatakan tanggal 12/5/2023, melalui siding paripurna DPRD Provinsi Bengkulu telah diterima laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun 2022, yang diserahkan oleh Auditor IV BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu kepada ketua DPRD Provinsi dan Gubernur.
“Alhamdulillah pada LHP tahun 2022, Sumbar kembali mendapatkan penghargaan tertinggi di bidangpengelolaan keuangan dengan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” kata Gubernur Bengkulu.
Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, pada dasarnya merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2022 kepada DPRD Provinsi Bengkulu.
Hal ini sejalan dengan Pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa dalam rangka pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyampaikan kepada DPRD Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati menjadi peraturan daerah.
Selain itu, Gubernur juga memaparkan angka perhitungan APBD secara keseluruhan, yaitu pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2022, di mana, sebutnya, pendapatan dianggarkan sebesar Rp 2,855 triliun lebih.
“Dan realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp 2,953 triliun lebih atau sebesar 103,44 persen,” sampai Gubenur Rohidin.
Kemudian, ungkapnya, belanja dianggarkan sebesar Rp 3,126 triliun lebih dan realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp 3,026 triliun lebih atau sebesar 96,79 persen.
Gubernur Rohidin juga menyampaikan rincian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), di mana kas di Kas Daerah per 31 Desember 2022 sebesar Rp197,066 miliar lebih.
“Kas di BLUD RSU M. Yunus per 31 Desember 2022 sebesar Rp 1, 364 miliar lebih. Kas di BLUD RSKJ Soeprapto per 31 Desember 2022 sebesar Rp 2,634 miliar lebih serta Dana BOS per 31 Desember 2022 sebesar Rp 228,916 juta,” jelasnya.
Diakhir Nota Penjelasannya, Gubernur Rohidin menyampaikan kesimpulan dari gambaran Pendapatan dan Belanja Daerah, di mana, sebutnya, angka perhitungan APBD tahun anggaran 2022 secara keseluruhan yaitu, Pendapatan sebesar Rp 2.953.744.560.516,20 dan Belanja sebesar Rp 3.026.385.524.150,94.
“Sehingga Defisit sebesar Rp 72.640.963.634,74,” ujarnya.
Untuk penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 273.989.411.125,42 dan Pengeluaran Pembiayaan Rp 0,00 sehingga Pembiayaan Netto menjadi Rp 273.989.411.125,42.
“Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp 201.348. 447.490,68,” tutup mengakhiri Nota penjelasannya.(Adv)
