Berita Terkini

BENGKULU - Petugas Unit Reskrim Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, menangkap pria berinisial NA (21) warga Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara lantaran terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan mengambil 1 unit sepeda motor milik korban Harga Hasiando (23), warga Kecamatan Ketahun.
"Terduga pelaku ini melancarkan aksinya pada Sabtu (29/5/2023) malam sekira pukul 23.30 WIB di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. Adapun, 1 unit sepeda motor Honda Beat BD 4684 SS milik korban diembat oleh terduga pelaku bersama 2 rekannya. Saat ini dua rekannya masih buron," terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Ketahun AKP Erwin Setiawan dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
Lanjut Kapolsek, dua rekan terduga pelaku saat ini sudah dikantongi identitasnya, yakni SN dan PI.
"Terduga pelaku ini melakukan aksinya dengan mengambil kontak sepeda motor diatas meja warung milik orang tua korban, kemudian mencuri sepeda motor korban yang terparkir didepan warung," jelas Kapolsek. (*)