Skip to main content

Bea Cukai: Hindari Perdagangan Rokok Ilegal di Bengkulu

Rokok ilegal yang dijual di salah satu warung di Kota Bengkulu. (Foto: Agus/Penarafflesia.com).
Rokok ilegal yang dijual di salah satu warung di Kota Bengkulu. (Foto: Agus/Penarafflesia.com).

Penarafflesia.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu memberikan imbauan kepada seluruh pedagang di wilayah tersebut untuk tidak menjual rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto, menyampaikan bahwa rokok ilegal bukan hanya berbahaya, tetapi juga merugikan negara dan dapat mendapatkan denda hingga jutaan rupiah.

"Kami mengimbau pedagang dan kios-kios di provinsi ini agar tidak menjual rokok ilegal. Operasi gempur rokok ilegal masih dilakukan bersama tim gabungan di daerah," kata Koen Rachmanto di Bengkulu, Kamis.

KPPBC Bengkulu bersama tim gabungan telah memaksimalkan pengawasan pada awal 2024 untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Upaya ini diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di Provinsi Bengkulu.

"Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu merupakan unit kerja yang paling bertanggung jawab dalam mencapai tujuan tersebut untuk wilayah Bengkulu," ujar Koen Rachmanto.

Dengan operasi gempur rokok ilegal dan sosialisasi kepada masyarakat, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat dan menjaga penerimaan negara. Bagi masyarakat yang menjual rokok ilegal, akan dikenakan denda ultimum remedium berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan.

"Pemberian denda dapat menjadi efek jera bagi penjual dan agen rokok ilegal. Kami juga meminta agar masyarakat melaporkan peredaran rokok ilegal ke petugas Bea Cukai setempat untuk dilakukan penindakan," terang Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bea Cukai Bengkulu, Dadang Sudarmadi.

Pewarta : Agus

Editor : Yusuf 

Berita Terkini