Skip to main content

ATR/BPN Turun Ukur Lahan HGU Eks PT BIO, Harapan Warga Air Napal Kembali Menyala!

Tim dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu akhirnya turun langsung melakukan pengukuran terhadap lahan yang masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Bio Nusantara Teknologi (BIO) yang saat ini dikelola oleh PT Sandabi Indah Lestari (SIL), Kamis (4/6).
Tim dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu akhirnya turun langsung melakukan pengukuran terhadap lahan yang masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Bio Nusantara Teknologi (BIO) yang saat ini dikelola oleh PT Sandabi Indah Lestari (SIL), Kamis (4/6).

Bengkulu Tengah – Harapan masyarakat desa penyangga di Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali menemukan titik terang. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai bagian dari ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat, Kamis (4/6), tim dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu akhirnya turun langsung melakukan pengukuran terhadap lahan yang masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Bio Nusantara Teknologi (BIO) yang saat ini dikelola oleh PT Sandabi Indah Lestari (SIL).

Bagi masyarakat Desa Air Napal, kehadiran tim ATR/BPN bukan sekadar agenda teknis pengukuran lahan. Momen ini dipandang sebagai ujian nyata keberpihakan negara terhadap rakyat kecil yang selama ini merasa hak-haknya terabaikan dalam sengketa agraria yang telah berlangsung cukup lama.

Sejak pagi, warga tampak mendampingi proses pengukuran, mereka ingin memastikan bahwa setiap titik lahan yang selama ini menjadi objek sengketa benar-benar diperiksa secara menyeluruh, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.

"Kami berharap pengukuran ini bukan hanya formalitas administrasi. Kami ingin seluruh titik yang menjadi persoalan diperiksa secara terbuka agar fakta yang sebenarnya bisa terlihat dengan jelas. Jangan sampai masyarakat kembali kecewa setelah sekian lama menunggu perhatian dari negara," ujar Riskan Arip, salah seorang perwakilan masyarakat.

Menurut Riskan, perjuangan masyarakat bukanlah upaya untuk menguasai tanah orang lain, melainkan memperjuangkan hak yang mereka yakini selama ini menjadi bagian dari sejarah, kehidupan, dan keberlangsungan masyarakat desa.

"Kami hanya meminta keadilan. Kalau memang ada hak masyarakat yang selama ini terabaikan, maka sudah sepatutnya negara hadir untuk mengembalikannya. Kami percaya penyelesaian konflik harus berdasarkan fakta di lapangan, bukan sekadar dokumen di atas meja," tambahnya.

Menanggapi kekhawatiran warga, petugas ATR/BPN menjelaskan bahwa kegiatan pengukuran tersebut merupakan bagian dari tahapan yang sedang berjalan sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat dan pemerintah desa yang sebelumnya telah disampaikan melalui sejumlah forum resmi, termasuk hearing bersama DPRD Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Kami hadir untuk melakukan verifikasi lapangan sesuai prosedur. Proses ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan masyarakat dan pemerintah desa. Hasil pengukuran nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses kajian dan pembahasan selanjutnya," jelas salah satu petugas ATR/BPN.

Tokoh masyarakat Desa Air Napal, Reskan Arip, menegaskan bahwa hasil pengukuran harus dituangkan dalam berita acara yang transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurutnya, pengukuran lapangan bukanlah akhir dari perjuangan masyarakat, melainkan bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan menjadi bahan pembahasan bersama DPRD Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu, hingga pemerintah pusat.

"Kami meminta seluruh titik yang diajukan oleh pemerintah desa diperiksa satu per satu. Dengan begitu ATR/BPN dapat melihat langsung kondisi di lapangan dan memahami persoalan yang selama ini terjadi antara masyarakat dan perusahaan. Kami tidak ingin ada fakta yang terlewat atau diabaikan," tegas Reskan.

Dalam peninjauan lapangan tersebut, Kepala Desa Air Napal, Akomaini, turut menunjukkan sejumlah lokasi yang menurut masyarakat menjadi bukti adanya persoalan serius dalam pengelolaan lahan HGU.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan perubahan aliran Sungai Air Penyengat yang dinilai berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Selain itu, warga juga mempertanyakan keberadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa yang disebut-sebut masuk dalam kawasan HGU perusahaan.

"Ini bukan hanya soal batas lahan. Kami berbicara tentang sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat dan tanah pemakaman yang memiliki nilai sejarah serta ikatan emosional bagi warga desa. Karena itu kami berharap tim ATR/BPN benar-benar membuka fakta di lapangan secara objektif dan adil," kata Akomaini.

Akomaini menegaskan bahwa masyarakat tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Mereka hanya menginginkan kepastian hukum dan keadilan atas tanah yang selama ini mereka yakini sebagai bagian dari hak masyarakat desa.

"Sudah terlalu lama masyarakat hidup dengan keterbatasan lahan produktif. Banyak keluarga yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian, tetapi akses terhadap lahan semakin sempit. Kami mengetuk hati para pemangku kebijakan agar melihat langsung kondisi rakyat di desa. Karena itu kami menolak perpanjangan HGU sebelum seluruh persoalan yang ada benar-benar diselesaikan," ujarnya.

Penolakan terhadap rencana perpanjangan HGU eks PT BIO yang kini dikelola PT SIL pun terus menguat. Warga menilai masih banyak persoalan yang belum terselesaikan dan perlu diverifikasi secara menyeluruh sebelum pemerintah pusat mengambil keputusan terkait perpanjangan izin.

Dukungan terhadap aspirasi masyarakat juga datang dari DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam hearing bersama warga, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, secara tegas meminta agar proses perpanjangan HGU ditunda hingga seluruh sengketa dan klaim masyarakat ditelusuri serta diverifikasi secara tuntas.

"Jangan diperpanjang terlebih dahulu HGU PT BIO sebelum seluruh persoalan ini selesai. Negara harus memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan. Jika nantinya terbukti ada tanah yang memang merupakan hak desa atau masyarakat, maka harus dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Teuku.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Provinsi Bengkulu akan terus mengawal proses penyelesaian konflik tersebut, termasuk melakukan koordinasi dan pengawasan hingga ke tingkat kementerian agar aspirasi masyarakat tidak berhenti di tingkat daerah.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta masyarakat bersama kuasa hukumnya melengkapi berbagai dokumen pendukung yang diperlukan sebagai dasar kajian hukum dan administrasi yang komprehensif.

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni, menegaskan bahwa pemerintah menginginkan penyelesaian yang adil, objektif, dan memiliki landasan hukum yang kuat agar keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian bagi semua pihak.

Ditengah berbagai tahapan administrasi dan birokrasi yang masih berjalan, masyarakat Air Napal tetap memelihara harapan besar. Mereka berharap proses yang sedang berlangsung tidak berhenti pada pengukuran semata, tetapi benar-benar menjadi jalan menuju penyelesaian yang berkeadilan.

Bagi warga Air Napal, persoalan ini jauh melampaui sekadar sengketa batas lahan di atas peta. Ini adalah perjuangan mempertahankan ruang hidup, menjaga masa depan keluarga, melindungi hak generasi yang akan datang, dan memastikan masyarakat desa tidak terus menjadi penonton di tanah yang mereka yakini sebagai bagian dari sejarah dan kehidupan mereka sendiri.

Masyarakat berharap negara hadir bukan hanya sebagai pencatat konflik, tetapi sebagai penjamin keadilan yang mampu memastikan setiap hak warga negara dihormati dan dilindungi. Karena pada akhirnya, tanah bukan hanya soal hamparan lahan, melainkan tentang kehidupan, martabat, dan masa depan masyarakat yang menggantungkan harapan di atasnya. (ow)

  • rica store

Berita Terkini