Skip to main content

Harga Sawit Anjlok, Belasan Perusahaan di Mukomuko Akhirnya Tunduk ke Mian

Rapat tertutup yang digelar diruang rapat Kantor Bupati Mukomuko, Jumat (29/5/2026), dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Bupati Mukomuko Choirul Huda.
Rapat tertutup yang digelar diruang rapat Kantor Bupati Mukomuko, Jumat (29/5/2026), dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Bupati Mukomuko Choirul Huda.

Bengkulu - Gejolak penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang memicu keresahan petani di Kabupaten Mukomuko akhirnya mendapat respons serius dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Belasan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) sepakat kembali mengikuti harga resmi yang telah ditetapkan Pemprov Bengkulu.

Kesepakatan itu tercapai dalam rapat tertutup yang digelar diruang rapat Kantor Bupati Mukomuko, Jumat (29/5/2026), dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Bupati Mukomuko Choirul Huda. Pertemuan juga dihadiri Anggota DPR RI Eko Kurnia Ningsih, aparat kepolisian, serta pimpinan perusahaan sawit di Mukomuko.

Rapat digelar menyusul turunnya harga TBS sawit secara drastis dalam sepekan terakhir yang memicu tanda tanya besar dikalangan petani. Pemerintah Provinsi Bengkulu turun tangan mencari penyebab anjloknya harga sawit ditingkat pabrik.

“Atas nama Pak Gubernur, saya ditugaskan bersama Asisten II dan Kepala Dinas Perkebunan untuk mencari informasi yang jelas kepada Direktorat Jenderal Perkebunan dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Hasilnya sudah kami dapatkan,” ujar Mian.

Menurut Mian, penurunan harga sawit dipicu oleh pengumuman kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono beberapa waktu lalu.

Kebijakan tersebut disebut memunculkan ketidakpastian dikalangan pelaku usaha sawit. Minimnya pemahaman terhadap arah aturan baru itu berdampak langsung terhadap harga pembelian TBS ditingkat PKS.

“Hasil telekonferensi meminta harga sawit kembali mengacu pada harga provinsi. Dalam rapat terakhir pada 13 Mei, harga ditetapkan sebesar Rp3.465 per kilogram dan itu sudah berdasarkan hasil analisis,” tegas Mian.

Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa perusahaan sawit diminta tidak lagi menetapkan harga sepihak di luar ketentuan pemerintah daerah.

Sementara itu, Bupati Mukomuko Choirul Huda mengatakan rapat tersebut digelar untuk menyamakan persepsi di tengah polemik harga sawit yang berkembang di masyarakat.

“Rapat ini digelar untuk menyatukan persepsi terkait gejolak harga TBS yang terjadi, terutama di Mukomuko,” katanya.

Diakhir rapat, belasan pimpinan perusahaan sawit menandatangani kesepakatan untuk kembali membeli TBS petani dengan harga Rp3.465 per kilogram sesuai ketetapan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Bupati Mukomuko, serta aparat kepolisian.

Kesepakatan tersebut disambut positif petani sawit yang sebelumnya mengeluhkan penurunan harga secara tiba-tiba di sejumlah PKS. Pemerintah Provinsi Bengkulu juga memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan harga sawit di lapangan agar tidak kembali merugikan petani. (*)

  • rica store

Berita Terkini