Skip to main content

Usai Geledah BPKD, Kejari Akan Panggil Pejabat Tinggi di Aceh Barat

	ilustrasi-bupati
ilustrasi-bupati

Penarafflesia.com, Aceh Barat : Usai melakukan penggeledahan kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) selanjutnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menyebutkan akan memanggil pejabat tinggi di Kabupaten setempat. Rabu(22/05).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Siswanto, AS.S.H.,M.H, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Taqdirullah, S.H,.M.H. usai melakukan penggeledahan kantor BPKD dikabupaten setempat, dirinya menyebutkan dalam proses penggeledahan telah melakukan penyitaan ratusan dokumen.

“Pada hari ini kita telah melakukan penggeledahan dan telah kita lakukan penyitaan terhadap dokumen yang terdiri dari 234 Item dokumen. Salah satunya adalah terkait dengan pembayaran insentif dan juga peraturan perundang undangan lainnya juga.” Ungkap, Taqdirullah, S.H,.M.H.

Taqdirullah, mengatakan. Dalam penggeledahan yang dilakukan, pihaknya sampai saat hanya menyita berkas dokumen saja, sedangkan untuk alat elektronik juga akan dilakukan penyitaan jika diperlukan nantinya.

“Untuk alat elektronik belum ditahan, tapi apa bila nanti diperlukan sewaktu-waktu, akan kita lakukan penyitaan, tetapi selain hardcopy juga dokumen kita juga menyita shofkopy dokumen juga (dalam penggeledahan yang dilakukan),” Sebutnya, Kasi Pidsus Kejari Aceh Barat.

Lanjutnya, Taqdirullah. “Yang paling mendukung adalah terkait dengan pencairan SPM, SP2D dan SPP ada juga dokumen dokumen lainnya terkait dengan pencairan,”

Saat ditanya pewarta apakah akan ada pemanggilan pejabat tinggi di Aceh Barat dalam kasus Tipikor yang sedang bergulir pihak kejaksaan mengatakan “Itu sudah pasti kita lakukan, akan kita panggil, sebagaimana nama nama yang tercantum didalam penerima insentif,” Ungkap Kasi Pidsus Kejari Aceh Barat.

Sambungnya, Taqdirullah. Sampai dengan saat ini telah kita melaksanakan pemeriksaan saksi lebih kurang 50 orang lebih, dan ini masih berlanjut, Terkait dengan kerugian berdasarkan perkiraan dari penyidik itu berkisar 5 miliar lebih, itu terhitung sejak tahun 2018 sampai tahun 2022.

Kita mulai melakukan penggeledahan sejak pagi sekitar jam 09:00 Sampai saat ini Adzan magrib (Selasa,21/05/2024), telah kita rampungkan untuk penggeledahan dan penyitaan dokumen. Pungkasnya, Taqdirullah.

  • Bappeda

Berita Terkini