Berita Terkini
BENGKULU SELATAN – Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin, menghadiri langsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang digelar di Aula Provinsi Bengkulu, Sabtu (30/5/2026).
Kegiatan strategis yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Selatan beserta jajaran dinas terkait. Sosialisasi ini bertujuan memperkuat tata niaga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit rakyat sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Kehadiran langsung Bupati Rifai Tajudin bersama tim teknis Dinas Pertanian menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam melindungi kepentingan petani sawit, baik petani swadaya maupun petani plasma. Melalui Permentan Nomor 13 Tahun 2024, pemerintah mendorong terciptanya mekanisme kemitraan yang lebih adil dan transparan guna mengurangi kesenjangan harga TBS di tingkat petani.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rifai menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan siap mengawal implementasi regulasi baru agar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di daerah mematuhi ketentuan dan tidak menetapkan harga secara sepihak.
“Kami hadir langsung bersama Kepala Dinas Pertanian untuk memastikan kepentingan petani kelapa sawit di Bengkulu Selatan terlindungi dengan baik. Melalui wadah Pekebun Mitra yang diamanatkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, tata niaga harus berlangsung transparan. Pabrik tidak boleh lagi menekan harga secara sepihak,” tegas Bupati Rifai Tajudin.
Selain membahas tata niaga sawit, forum tersebut juga mengulas PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Menurut Bupati Rifai, kemudahan investasi yang diberikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) harus berjalan seiring dengan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kemitraan dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam merespons kebijakan tersebut. Ia menilai sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan dinas teknis sangat penting untuk memastikan pengawasan terhadap PKS berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pertanian Bengkulu Selatan diminta segera melakukan pendampingan kepada kelompok tani dan koperasi perkebunan agar mampu menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru, khususnya terkait kemitraan dan kontrak tertulis antara petani dan perusahaan.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan berharap tercipta tata kelola perkebunan kelapa sawit yang lebih transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan, sehingga kesejahteraan petani dapat terus meningkat dan stabilitas harga TBS tetap terjaga. (Beb/red)