Berita Terkini

Penarafflesia, Mukomuko- Jajaran Kepolisian Resor Polres Mukomuko Polda Bengkulu, melalui operasi yang digelar dan pengungkapan kasus Narkoba mulai dari Januari sampai Juni 2022 mengungkap Empat Belas (14) Perkara. 12 perkara narkotika jenis golongan sabu, dua golongan Jenis ganja. Pada bulan Juni ada pengungkapan 4 perkara tanggal 9 Juni 2022 TKP salah satu Ruko dekat Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Mukomuko dan pada tanggal 15 Juni sekitar Mukomuko selatan, kemudian 28 Juni masih di Mukomuko Selatan, dan 30 Juni TKP di Kecamatan Malin Demam Kabupaten Mukomuko. Adapun barang bukti cukup banyak hampir 1 ons atau 100 gram sabu golongan satu sekaligus meringkus enam tersangka. Khusus untuk bulan Juni resor Polres Mukomuko mengungkapkan empat kasus tindak Pidana Narkoba Juni Sabu golongan Satu dengan barang bukti hampir 100 gram Sabu
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi S.I K M.H didampingi Kasat Narkoba AIPTU M.Amin Wayan, SH Jum'at, mengatakan bahwa pada operasi selama dalam rentang Waktu enam bulan, Jajaran Polres Mukomuko mengungkap Kasus Narkoba jenis Sabu dan ganja Golongan Satu. Resor Polres Mukomuko pada bulan Juni ini mengungkapkan empat Perkara kasus Narkoba. Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba seperti mengamankan Hampir 100 gram sabu, dan beberapa barang bukti Kendaraan Motor, HP, dan sejumlah Uang tunai, serta Kantong kecil Jenis sabu dan barang bukti lainya.
"Para pelaku diringkus oleh polisi di lokasi dan waktu yang berbeda. Adapun modusnya, para pelaku menjual narkoba pada pemakai dan transaksi dilakukan di Ruko ," katanya.
Dilanjut Kapolres AKBP Witdiardi S.I.K. M.H yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AIPTU M.Amin Wayan, SH, pada acara konferensi pers mengatakan sebanyak dalam bulan Juni ini ada empat Perkara kasus Narkoba. Enam pelaku narkoba tersebut, satu di antaranya adalah perempuan. Untuk yang paling banyak berinisial AR barang yan dijual satu klip 1 juta, yang dijualkan kepada Wiraswasta.
"Satu perempuan ini penjual sabu, yang terbanyak adalah saudara AR yang dijual dalam satu klip bingkisan plastik Sebanyak satu juta, dalam keuntungan dalam satu bungkus tiga ratus ribu rupiah, pelanggan nya adalah kepada Wiraswasta."katanya
Menurut dia, polisi masih terus mengembangkan kasus narkoba ini karena dapat dimungkinkan masih ada pelaku lainnya.
"Sebanyak 6 tersangka narkoba tersebut dan lokasi penangkapan antara lain pada tanggal 9 berinisial WD,penangkapan di kelurahan Koto Jaya, pada tanggal 15 TKP di Desa Pulai Payung Ipuh saudara PR, tanggal 28 TKP di masih di Desa Pulai Payung saudara EB, dan pada tanggal 30 TKP di Desa Air Merah Kecamatan Malin Demam Saudara AR, MH, dan MS. Sebanyak enam Pelaku ini diringkus dilokasi berbeda beda pada Dalam Bulan Juni ini" tutupnya ( Dnex)