Berita Terkini
BENGKULU SELATAN, – Perjuangan mencari keadilan yang dialami Yunus (55) kini menemui jalan terjal. Pria paruh baya asal Bengkulu Selatan ini harus kembali bersiap menghadapi proses hukum setelah penyidik Polres Kaur kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Langkah kepolisian ini dinilai aneh dan dipaksakan oleh pihak Yunus, mengingat mereka sebelumnya telah memenangkan gugatan praperadilan secara sah di Pengadilan Negeri Bintuhan. Saat itu, hakim telah menyatakan dengan tegas bahwa status tersangka yang disematkan kepada Yunus tidak sah menurut hukum.
Ditemui di depan Lapas Kelas IIB Manna pada Rabu (19/8/2026), kuasa hukum Yunus, Filip Jaya Saputra, menyatakan adanya indikasi kejanggalan yang sangat kuat dalam proses penyidikan ulang ini. Pihaknya menyoroti dasar polisi yang kembali menjerat kliennya tanpa adanya bukti baru yang jelas.
"Menurut saya, Yunus dijadikan tersangka lagi oleh penyidik tidak berlandaskan alat bukti yang sah menurut hukum, karena barang bukti yang dijadikan alat bukti oleh penyidik tidak ditemukan alat bukti yang baru," ungkap Filip dengan nada kecewa.
Bagi kubu Yunus, mengulang-ulang perkara dengan menggunakan bukti lama yang sudah pernah digugurkan di sidang praperadilan adalah bentuk kesewenang-wenangan prosedur hukum.
Meskipun berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kaur dan memasuki tahap penuntutan, pihak keluarga bersama kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi memastikan hak-hak hukum Yunus tidak diinjak-injak.
Kubu Yunus mendesak agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, serta murni bersandar pada fakta-fakta hukum yang sah, bukan atas dasar tekanan dari pihak mana pun.
Dengan bergulirnya kasus ini ke tahap penuntutan, perjuangan Yunus kini berpindah ke ruang sidang pengadilan. Pihak kuasa hukum berjanji akan mencermati setiap detail dakwaan dan siap membongkar segala kejanggalan prosedur penyidikan yang dialami kliennya di depan majelis hakim.
Bagi Yunus dan keluarga, persidangan mendatang bukan sekadar formalitas, melainkan panggung utama untuk membuktikan bahwa status hukumnya saat ini sarat akan pemaksaan formalitas semata. (beb)