Skip to main content

Tuduh Ada Daur Ulang Bukti Pasca-Praperadilan, Filip Saputra Minta Komisi III DPR Audit Polres Kaur

Kuasa Hukum tersangka Y saat Press Release dengan awak media
Kuasa Hukum tersangka Y saat Press Release dengan awak media

Bengkulu- Proses hukum kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan memicu sorotan tajam. Filip Jaya Saputra selaku kuasa hukum terdakwa Y, secara lugas mempertanyakan keabsahan langkah penyidik yang kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Kasus yang terdaftar dalam perkara nomor 14, 15, 16, dan 17 ini dinilai memuat sejumlah kejanggalan prosedur formil dan materiil di persidangan.

Kuasa hukum membeberkan tiga poin krusial yang dinilai mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum:

Daur Ulang Lama Pasca-Praperadilan: Status tersangkakan Y sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan pada 9 Maret 2026. Sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2016, penyidik wajib menyertakan minimal dua alat bukti baru yang sah untuk menetapkan kembali status tersangka. Namun, kuasa hukum menilai penyidik hanya melakukan pengulangan berupa pemanggilan saksi lama serta visum baru tanpa menyodorkan bukti baru yang berbeda.

Status Terdakwa P Tanpa Dasar Hukum: Keberadaan terdakwa berinisial P di persidangan dipertanyakan dasar hukumnya. Setelah dicermati, nama P sama sekali tidak tercantum sebagai pihak terlapor di dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP 22/1/2026/SPKT Polres tertanggal 30 Januari 2026.

Fakta Medis Visum Membantah Dakwaan: Dalam persidangan, ahli kedokteran memberikan kesaksian bahwa kondisi anatomi menunjukkan jaringan selaput dara korban masih utuh. Fakta medis ini dinilai bertolak belakang dengan tuduhan pemerkosaan yang didakwakan kepada para terdakwa

Atas berbagai kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum mendesak pemerintah pusat serta Komisi III DPR RI untuk turun tangan memeriksa proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum setempat. Di sisi lain, pembuktian materiil atas perkara ini sepenuhnya tetap berada di tangan majelis hakim PN Bintuhan berdasarkan fakta persidangan.

  • rica store

Berita Terkini