Berita Terkini
Bengkulu- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organda Kota Bengkulu dan Provinsi Bengkulu Bersama Pengusaha Angkutan Darat Penumpang Menggelar Rapat Penetapan Tarif AKAP Kelas Non Ekonomi di Provinsi Bengkulu Untuk Angkutan Lebaran 2023
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bengkulu dan Provinsi Bengkulu, bersama pengusaha angkutan darat penumpang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, telah mengadakan rapat untuk menentukan tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kelas Non Ekonomi selama penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2023 di Provinsi Bengkulu.
Rapat tersebut diadakan di Resto Hotel Putri Gading Kota Bengkulu pada Sabtu (8/4/2023) sore, yang dihadiri oleh Pengurus Organda dari beberapa kabupaten dan pelaku usaha seperti PO Putra Rafflesia, PO SAN, PO CSH 88, PO Putra Simas, dan Anggi Wisata Travel.
Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi, mengatakan bahwa tarif yang telah disepakati berlaku mulai 15 April 2023 sampai 30 April 2023, atau H-7 dan H+7 untuk AKAP, sedangkan AKDP menyesuaikan.
"Diwajibkan semua jasa angkutan AKAP mematuhi tarif yang telah disepakati bersama ini, tarif yang ditetapkan ini termasuk tarif batas bawah dan tarif batas atas, sedangkan tarif AKDP menyesuaikan," kata Tharmizi.
Dalam penetapan tersebut, Organda menyebut ada kenaikan tarif angkutan di angka 10-20 persen.
Berikut adalah rincian tarif angkutan lebaran dari Bengkulu ke tujuan lainnya: