Berita Terkini
Penarafflesia.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales mengatakan AMDAL UKL-UPL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup/Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) perusahaan batu bara sangat penting dan berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Apalagi keberadaan Pelabuhan Pulau Baai yang berada di Kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu menjadi salah satu pusat ekonomi starategis yang ada di Bengkulu.
Menjadi kawasan Ekonomi Starategis, Pelabuhan Pulau Baai kota Bengkulu saat ini menjadi tempat para pemilik usaha batu bara untuk membangun lahan penimbunan sementara batubara atau yang biasa dikenal Stockpile.

Hanya saja, Pembangunan Stockpile batu bara yang dilakukan oleh para pengusaha batu bara harus berdasarkan AMDAL sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
“Sekarang begini, orang yang bangun SPBU itu aja harus ada AMDAL UKL-UPL. Artinya apa, pembangunan stockpile batu bara juga sama seperti mereka. Itu kan kaitannya dengan kesehatan masyarakat sekitar” ujar Suimi.
Lebih lanjut, Suimi menambahkan agar pemda juga mengecek AMDAL UKL-UPL para pengusaha batu bara yang ada di Pelabuhan Pulau Baai.
“Pemda harus mengecek para pengusaha, sudah sesuai belum dokumen AMDAL-nya, terus saya lihat kawasan itu kan untuk udara aja aja gak bagus lagi karena sudah polusi debu batu baranya gak pernah perusahaan semprot belum lagi aliran air dan sebagainya,” tegas Suimi. (Red/Adv).