Berita Terkini
Bengkulu Utara – Dugaan praktik nepotisme dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara mulai menjadi perhatian.
Anak kandung Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, insial Hendrawan, disebut berulang kali ikut dalam perjalanan dinas luar daerah yang dibiayai negara.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar keterlibatan Hendrawan dalam sejumlah agenda resmi DPRD. Berdasarkan informasi, status Hendrawan diduga belum memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan maupun kontrak kerja resmi sebagai tenaga outsourcing di lingkungan DPRD Bengkulu Utara.
Data yang diperoleh menunjukkan setidaknya terdapat tiga Surat Perintah Tugas (SPT) yang mencantumkan nama Hendrawan sebagai peserta perjalanan dinas bersama Ketua DPRD Parmin dan seorang pendamping lainnya.
Perjalanan pertama berdasarkan SPT Nomor 000.1.2.2/34/ST/08.0004/2026 tertanggal 10 April 2026. Dalam dokumen tersebut, Parmin bersama Panzir dan Hendrawan ditugaskan menghadiri kegiatan rapat koordinasi ADKASI dan retreat KPPD Lemhannas RI di Jakarta pada 11–13 April 2026.
Tak lama berselang, nama Hendrawan kembali muncul dalam SPT Nomor 000.1.2.2/50/ST/08.0004/2026 tertanggal 18 Mei 2026. Kali ini rombongan melakukan koordinasi dan konsultasi terkait implementasi regulasi hilirisasi minyak dan gas bumi ke Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kemudian, melalui SPT Nomor 000.1.2.2/54/ST/08.0004/2026 tertanggal 22 Mei 2026, Hendrawan kembali tercatat mengikuti perjalanan dinas ke Kabupaten Lahat untuk agenda konsultasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 tentang percepatan swasembada pangan sektor pertanian.
Keterlibatan Hendrawan dalam sejumlah perjalanan dinas tersebut terjadi saat statusnya diduga masih sebatas calon tenaga sopir outsourcing.
"Kontrak kerja outsourcing tahun ini belum ditandatangani. SK penunjukan juga belum ada," ungkap salah seorang sumber internal DPRD Bengkulu Utara yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (18/6/2026).
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai praktik semacam ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan fasilitas negara apabila tidak disertai dasar hukum dan administrasi yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui berbagai saluran komunikasi belum mendapat tanggapan. (*)