Berita Terkini
Bengkulu - Persidangan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa Latifa kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (29/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi, termasuk mantan teman dekat atau mantan pacar terdakwa serta mantan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Iskandar Novianto.
Kehadiran kedua saksi tersebut menjadi sorotan lantaran dinilai memiliki keterangan penting yang berpotensi mengungkap lebih jauh dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, mengatakan salah satu saksi yang dihadirkan merupakan mantan teman dekat terdakwa. Saksi tersebut disebut mengetahui sejumlah transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aliran dana perusahaan.
Menurut Sopian, berdasarkan hasil penelusuran pihak perusahaan, terdapat sejumlah transaksi yang diduga mengalir ke rekening saksi tersebut.
"Hari ini kami menghadirkan empat orang saksi, dua dari internal perusahaan, satu mantan teman dekat terdakwa, dan satu auditor eksternal. Nanti akan terungkap berapa kali terdakwa melakukan transfer. Dalam satu hari, terdakwa diduga bisa mentransfer uang lebih dari satu kali ke rekening mantan teman dekatnya," ujar Sopian usai persidangan.
Tak hanya itu, mantan pacar terdakwa juga disebut mengetahui aktivitas keuangan lain yang diduga melibatkan keluarga terdakwa.
"Saksi ini akan menjelaskan adanya dugaan setoran tunai dalam jumlah besar, mencapai puluhan juta rupiah setiap hari, ke rekening terdakwa maupun anggota keluarganya," ungkapnya.
Keterangan tersebut, lanjut Sopian, masih akan diuji bersama alat bukti lain di persidangan guna memastikan kebenarannya.
Fakta menarik lainnya yang terungkap dalam sidang adalah mengenai pembelian sebuah brankas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut Sopian, saksi mantan pacar terdakwa turut mendampingi saat pembelian brankas dilakukan.
"Saksi ini ikut menemani terdakwa membeli brankas. Pertanyaannya, untuk apa seseorang membeli brankas? Dugaan kami, brankas tersebut digunakan untuk menyimpan uang tunai yang diduga berasal dari hasil penggelapan," katanya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan nantinya akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan para pihak.
Selain menghadirkan saksi fakta, pihak CV Mandiri Sejahtera juga menghadirkan auditor eksternal, Iskandar Novianto, yang merupakan mantan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
Sopian menjelaskan, Iskandar dihadirkan untuk memaparkan hasil penghitungan kerugian perusahaan sekaligus menjawab keraguan dari pihak kuasa hukum terdakwa yang sebelumnya mempertanyakan kompetensi auditor dalam melakukan audit.
"Saksi Iskandar kami hadirkan untuk membuktikan besaran kerugian perusahaan. Sebelumnya kuasa hukum terdakwa menyebut auditor tidak memiliki kompetensi atau sertifikasi yang memadai," jelasnya.
Ia menegaskan, penghitungan kerugian perusahaan tidak hanya dilakukan melalui audit internal, tetapi juga diperkuat dengan audit eksternal yang dilakukan oleh auditor bersertifikat.
"Kami sejak awal tidak hanya menggunakan audit internal, tetapi juga audit eksternal agar hasilnya semakin kuat dengan melibatkan pihak yang memiliki kompetensi dan sertifikat resmi," tegasnya.
Sidang perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Seluruh keterangan yang disampaikan para saksi nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Hingga kini, proses hukum terhadap terdakwa Latifa masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu. (*)