Skip to main content

Rekrutmen Anggota PPK Pilkada 2024, KPU Seluma buka Pendaftaran dan Ini Syaratnya

Poto; KPU Seluma
Poto; KPU Seluma

Seluma, Penarafflesia. com - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Seluma membuka Pendaftaran  Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan Nomor : 600/pp.04.2-Pu/1705/2024 Yang mana Pendaftaran PPK  akan dimulai pada tanggal 23-29 April 2024.

Panitia Pemungutan Kecamatan (PKK)  Pilkada 2024 adalah Panitia Pemungutan Kecamatan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Seluma untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan dalam Pilkada 2024.

"Pendaftaran dilakukan secara online di laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id." ujar Henri Arianda, Selasa (23/4/2024).

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK Pilkada 2024,

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (Az)

Tags
  • KENZO CELL

Berita Terkini

Berita Rekomendasi