Berita Terkini
Penarafflesia.com - Sekitar 300 guru honorer memadati Kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada hari Rabu (27/12/2023), meminta kejelasan terkait nasib mereka yang belum terakomodir. Aksi ini dilakukan di Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.
Ketua Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta Nusantara Se-Provinsi Bengkulu, Ellya Oktarina, menyampaikan bahwa para guru dari berbagai tingkatan, seperti p1, p2, p3, p4, dan lulus passing grade tahun lalu, telah berjuang sejak tahun lalu untuk mendapatkan kejelasan status. Mereka berharap rekan-rekan mereka yang belum terakomodir tahun ini dapat diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK pada tahun 2024.
Ellya juga menekankan bahwa pihaknya sudah mengadakan audiensi dengan Pemerintah Pusat terkait masalah gaji honorer, khususnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 tahun 2023.
"Perjuangan kami adalah untuk memperjuangkan formasi rekan-rekan yang belum diakomodir agar dapat diakomodir pada tahun 2024," ungkap Ellya.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyambut baik curhatan dan aspirasi dari 300 guru honorer tersebut. Edwar menjelaskan bahwa para guru menyampaikan keluhan mereka terkait perlakuan yang sama antara guru SLB (sekolah luar biasa) dan guru umum. Mereka juga mengungkapkan kasus penerimaan PPPK tahun ini yang terkendala karena kurangnya komunikasi dengan pemerintah kota.
Edwar menegaskan bahwa pihaknya akan memantau dan mendukung permintaan forum guru terkait pembukaan PPPK tahun 2024. Dia menyatakan bahwa pemerintah pusat telah berjanji, dan DPRD akan memastikan realisasi janji tersebut, serta memotivasi agar usulan PPPK di tahun 2024 dapat terealisasikan.
Melihat dari formasi PPPK tahun 2023 yang hanya mengakomodir 748 formasi dari usulan 631 formasi tenaga pendidik atau guru, 109 formasi tenaga kesehatan, dan 8 formasi tenaga teknis, Edwar menekankan bahwa usulan tersebut belum dapat memenuhi kebutuhan guru yang masih banyak yang belum terakomodir.
Ia berharap agar di tahun 2024, sesuai dengan aturan yang jelas, Pemerintah Provinsi dapat lebih maksimal dalam mengakomodir formasi PPPK yang masih belum terpenuhi.
Pewarta : Fatmala
Editor : Yusuf