Skip to main content

Press Release Kasus Curanmor, lelaki paruh baya ditangkap polisi

Penarafflesia, Mukomuko- Kapolres Polres Mukomuko AKBP Witdiardi,S.I.K.,M.H yang didampingi Kasat Reskrim Susilo,S.H.,M.H memimpin kegiatan acara press release kasus pencurian sepeda motor, Rabu (13/04/22) Pagi di didepan pintu masuk kantor Polres Mukomuko.

Kapolres mukomuko mengatakan, pelaku ditangkap jajaran Reskrim dalam kasus pencurian sepeda motor sesuai dengan laporan Polisi (LP/B/202/III/2022/SPKT/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu, tanggal 28 Maret 2022. Pelaku MM (67) warga Desa Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko. Serta barang bukti berupa satu unit sepeda motor.

Ia menambahkan, pelaku dalam melakukan aksinya untuk melakukan pencurian pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekitar Pukul 20.00 WIB. Pelaku ini mengambil sepeda motor Revo fit warna hitam, yang berada di halaman rumah korban. Pelaku ini sangat mudah untuk mengambil motor karena kunci motor berada stok kontak lalu pelaku langsung menghidupkan motor tersebut, dan membawa motor tanpa izin tanpa pemiliknya. Motor dibawa pelaku langsung kabur ke Desa Serampas Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi ke tempat paman pelaku. Resor polres Mukomuko tidak lama dari hasil laporan korban, hanya membutuhkan waktu empat belas hari untuk penangkapan pelaku. Hal tersebut terungkap disaat digelarnya press release di kantor Polres Mukomuko.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 ayat 1 Butir 5 huruf e dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres. (Dnex)

  • rica store

Berita Terkini