Berita Terkini

PENA RAFFLESIA - Beberapa pohon cemara di Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Kota Bengkulu roboh dan bercampur material proyek. Tampak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII sedang melakukan aktivitas pembangunan pengaman pantai panjang, sepanjang 530 Km. BWS Sumatera VII diduga membabat pohon cemara yang tersisa di Pantai Kualo, Pantai Panjang.
Proyek pengaman pantai sepanjang 0,530 Km ini merupakan milik Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu yang dikerjakan PT. Bangun Konstruksi Jaya. Perusahaan asal Lampung ini menang tender pada lelang yang digelar Kementrian PUPR bulan November 2020 lalu.
Dilokasi, seorang pengawas proyek yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan sudah memiliki izin terkait aktivitas proyek di sekitar lokasi tersebut.
"Kalau untuk lisensi PT jelas ada, semua ada, nggak mungkin kami menang tender di sini kalau tidak ada lisensi, jelasnya, Rabu (22/09/2021).
Direktur Eksekutif Green Sumatera Syaiful Anwar menduga kuat PT. Bangun Konstruksi Jaya tidak mengindahkan aturan lingkungan apabila benar telah merobohkan pohon-pohon di sekitar proyek. Seharusnya kata Syaiful, pihak kontraktor mempedomani dokumen lingkungan sebagai acuan dalam mengerjakan proyek.
“Proyek ini persis berada di wilayah TWA (Taman Wisata Alam) Pantai Panjang yang artinya kawasan hutan lindung. Pihak kontraktor harus berhati-hati jangan sampai aktivifitas proyek mereka merusak ekosistem atau jangan-jangan mereka ini tidak mengantongi dokumen izin lingkungan” tanya Syaiful.
Proyek dengan Nomor Kontrak: HK.02.03/SPHS/PPK-SP 11/SNVT-PJSA-SVII/60/2021 dengan nilai kontrak Rp 20.512.787.000,00 ini dibiayai APBN Tahun 2021. Mulai dikerjakan sejak Tanggal, 25 Februari tahun 2021 dengan masa pengerjaan selama 300 hari kalender.
Syaiful kemudian menjelaskan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2021 yang menyatakan, pekerjaan pengaman pantai sepanjang lebih dari atau sama dengan 500 Meter wajib memiliki izin lingkungan skala besar yaitu berupa dokumen Analisis Menganai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Proyek itu kan panjangnya lebih dari 500 meter artinya wajib AMDAL. Pertanyaanya sekarang mana dokumen AMDAL itu, kalau ada artinya mereka tidak taat dengan dokumen yang mereka susun sendiri. Dalam dokumen itu pasti diwajibkan untuk menjaga kelestarian lingkungan termasuk di dalamnya menjadi ekosistem sekitar proyek seperti pohon, polusi udara hingga bunyi dan getaran peralatan. Nah kalau pohon dirobohkan artinya ada pelanggaran dan wajib diproses” papar Syaiful.
Masih menurut Syaiful, Peraturan Kementrian PUPR Nomor 07/PRT/M/2015 tentang bangunan pengaman pantai juga mewajibkan pelaksana proyek harus mematuhi etika lingkungan hidup. Pedoman operasi proyek harus memperhatikan kondisi lingkungan mulai dri tahapan prencanaan hingga tahap pemeliharaan.
“Jangankan menumbangkan pohon, sampah saja wajib dibersihakan termasuk sisa material kontruksi dan dampak lain yang berpotensi mengganggu lingkungan, seluruhnya menjadi tanggungjawab pelaksana proyek (PT. Bangun Konstruksi Jaya)” kata Syaiful. (Red)
Kontributor: Panji, Soprian