Berita Terkini
Penarafflesia.com - Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu, R.A Denni, mengungkapkan bahwa saat ini Pertamina sedang memberikan pembinaan langsung kepada 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di provinsi tersebut karena melanggar aturan yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Pertimbangannya, 12 SPBU ini melakukan pelanggaran terkait regulasi penjualan BBM subsidi. Denni menyatakan empati terhadap SPBU yang terkena dampak, menyebutkan berbagai alasan seperti pembuatan barcode palsu, penggunaan plat nomor palsu, dan pelanggaran lainnya yang terdeteksi oleh Pertamina. Ia mengakui bahwa kadang-kadang pemilik SPBU mungkin tidak menyadari masalah tersebut.
"Ada 12 SPBU yang dibina oleh Pertamina terkait regulasi penjualan. Kasihan mereka (SPBU). Bermacam-macam alasan (masalah) muncul, mulai dari cara membuat barcode lagi, menggunakan plat nomor palsu, dan pelanggaran lainnya yang terdeteksi oleh Pertamina. Kadang-kadang pemilik SPBU mungkin tidak mengetahuinya," ungkap R.A Denni pada tanggal 6 Januari saat dihubungi.
Lebih lanjut, Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, menegaskan bahwa Provinsi Bengkulu saat ini tidak membuat aturan terkait penyaluran BBM. Aturan yang ada berasal dari BPH Migas, dan tugas pemerintah provinsi adalah menyampaikan dan mensosialisasikan aturan-aturan ini kepada masyarakat setempat.
"Sebagai provinsi, kami tidak membuat aturan. Kami hanya menjalankan aturan. Sebagai provinsi, aturan yang dikeluarkan oleh BPH Migas atau Pertamina harus kami sampaikan dan sosialisasikan kepada masyarakat karena tugas gubernur sebagai perwakilan pusat di daerah," tandas R.A Denni.
Pewarta : Tedy
Editor : Yusuf