Skip to main content

Pemerintah Tetapkan UMK Bengkulu 2024 Rp2.7 Juta

Rapat penetapan Upah Minimum Kota Bengkulu di Kantor Disnaker Kota Bengkulu, Jumat (24/11/23).
Rapat penetapan Upah Minimum Kota Bengkulu di Kantor Disnaker Kota Bengkulu, Jumat (24/11/23).

Penarafflesia.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2024 sebesar 3,82 persen atau naik sejumlah Rp99.453,89. Dengan peningkatan ini, UMK tahun 2024 mencapai Rp2.701.256.

Kepala Disnakertrans Kota Bengkulu, Firman Romzi, pada Jumat (24/11), mengonfirmasi bahwa perhitungan UMK 2024 telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah dan disepakati bersama berbagai pihak terkait.

Firman menyatakan, "Alhamdulillah, rapat bersama dewan pengupahan untuk penetapan UMK Bengkulu tahun 2024 berjalan dengan lancar dan kondusif, dengan kesepakatan kenaikan UMK sebesar 3,82 persen atau naik Rp99.453,89."

Firman juga mengimbau perusahaan agar mengimplementasikan dan membayar upah pegawai sesuai dengan UMK mulai Januari 2024.

Sebagai informasi, upah minimum untuk tahun 2024 di 38 provinsi di seluruh Indonesia telah ditetapkan. Untuk provinsi di Papua, UMP tahun 2024 mengikuti kebijakan UMP Papua.

Menurut Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan, upah minimum provinsi (UMP) diumumkan melalui Keputusan Gubernur paling lambat tanggal 21 November setiap tahunnya. Jika 21 November jatuh pada hari Minggu atau hari libur, pengumuman dilakukan 1 hari sebelumnya.

Sedangkan menurut Pasal 35 PP No 51/2023, upah minimum kabupaten/kota (UMK) diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November setiap tahunnya. 

Pewarta : Fatmala

Editor : Oki 

  • rica store

Berita Terkini