Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Rejang Lebong Divonis Mati
BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Gunawan alias Gun (43), pelaku pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mantiko Sumanda Moechtar, dalam sidang terbuka di PN Curup, Selasa (28/10/2025).
“Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Gunawan alias Gun bin Sukarna,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis menilai tindakan terdakwa tergolong keji, kejam, dan tidak manusiawi.
Gunawan, menghabisi dua nyawa sekaligus tanpa rasa penyesalan. Karena itu, hakim memutuskan hukuman maksimal.
Gunawan dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan berulang kali.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Namun majelis hakim menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan perbuatan terdakwa.
“Perbuatannya menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban,” tegas hakim.
Pengadilan memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus yang Menggemparkan
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025 di sebuah kontrakan di Kelurahan Kesambe Baru.
Korban adalah Euis Setia (42), dan anaknya Gaidah Marwa Wijaya (14). Pelaku, Gunawan, merupakan suami siri Euis dan ayah tiri Gaidah.
Pertengkaran rumah tangga menjadi awal tragedi. Setelah berselisih, Gunawan tega menghabisi Euis dan putrinya menggunakan senjata tajam.
Ia kemudian melarikan diri ke Karawang, Jawa Barat, sebelum akhirnya ditangkap polisi pada 7 Mei 2025.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, senjata tajam, dan beberapa ponsel.
Kini, keadilan bagi Euis dan Gaidah telah dijatuhkan. Majelis hakim menilai, hukuman mati menjadi ganjaran setimpal atas tindakan brutal yang dilakukan pelaku. (*)