Berita Terkini
Penarafflesia.com - Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu berencana menerapkan kebijakan baru pada akhir Januari 2024 yang mengharuskan nelayan memperoleh surat izin untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Awaludin, Pelaksana Perizinan UPTD Pelabuhan Perikanan Pulau Baai Bengkulu, Dinas Perikanan Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa pada akhir Januari 2024, seluruh kapal nelayan diwajibkan mematuhi aturan baru ini sebelum dilakukan penertiban oleh pihak kementerian.
Syarat untuk pembelian BBM adalah nelayan harus melampirkan surat izin usaha perikanan atau surat izin perikanan beserta CV. Saat ini, pemerintah melaporkan bahwa 30 nelayan dari total 100 nelayan telah memperoleh perizinan perikanan.
Dinas Perikanan mendorong agar nelayan lainnya segera mendaftarkan izin usahanya untuk mematuhi kebijakan yang akan diterapkan. Hal ini bertujuan agar seluruh nelayan di daerah dapat memperoleh BBM secara adil dan menghindari praktek penyalahgunaan BBM.
Pewarta : Fatmala
Editor : Yusuf