Berita Terkini
Kota Bengkulu - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah menandatangani SK hak pengelolaan Pantai Panjang kepada Pemkot Bengkulu. SK tersebut diserahkan langsung oleh Plt. Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni kepada Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, Selasa Selasa (29/4) di ruang Hidayah II kantor walikota Kelurahan Bentiring. di ruang Hidayah II kantor walikota Kelurahan Bentiring.
Degan telah diterimanya SK Pengelolaan Pantai Panjang ini, maka secara hukum, Pemkot Bengkulu sudah bisa langsung gasspol untuk mewujudkan Pantai Panjang menjadi kawasan wisata internasional. "Alhamdulillah hari ini, kami menerima SK pengelolaan Pantai Panjang menuju kawasan wisata go internasional," ujar Dedy.
Penyerahan SK hak pengelolaan pantai panjang itu disaksikan oleh seluruh unsur Forkopimda Kota Bengkulu mulai dari Kapolresta, Kajari, Dandim 0407/Kota Bengkulu, pihak BWSS, Kepala BPN, BKSDA, pihak PLN, serta para pejabat dari instansi terkait di Provinsi Bengkulu.
"Minggu depan kita langsung pasang lampu di Pantai Panjang agar terang benderang. Semua forkopimda kompak mendukung penataan pantai panjang, termasuk dari pihak PLN sudah menyatakan siap memutus aliran listrik ke semua bangunan ilegal atau tak memiliki izin di sana," kata Dedy.
Mengenai eksekusi atau action menertibkan bangunan tak berizin di sana, Dedy mengatakan rencananya dilakukan tanggal 1atau 2 Mei. Saat ini Pemkot Bengkulu masih memberikan waktu kepada pedagang untuk membongkar sendiri bangunan atau warungnya.
"Kita sudah memberi waktu kepada pedagang di sana paling lambat 30 April. Artinya tanggal 1-2 Mei kita mulai bergerak membantu mereka membongkar dan membersihkan. Karena kalau mereka bongkar sendiri mereka bisa manfaatkan bahan bangunannya. Kalau kita yang bongkar pakai alat berat," tegas Dedy. (*)