Berita Terkini

Penarafflesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan teguran kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) Bengkulu terkait dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama 2021 hingga 2022.
"Teguran ini lebih bersifat pidana, OJK telah memberikan kritik terkait manajemen dan pengawasan dari pusat," kata Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro, di Kota Bengkulu, Senin.
Dalam upaya pencegahan, Tito menyatakan perlunya peningkatan manajemen dan pengawasan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait pengelolaan data.
"Kami mendorong pengelola perbankan untuk mematuhi POJK terkait data kelola, sehingga diharapkan perbankan di Provinsi Bengkulu dapat menghindari penyimpangan atau pembiaran yang dapat merugikan bank, nasabah, atau pihak lain," ujar Tito.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tiga tersangka, mantan Sales Marketing, mantan Branch Manager, dan mantan Micro Marketing Manager BSI Bengkulu, terkait kasus korupsi KUR. Dalam hasil audit BPKP, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 miliar. RR, salah satu tersangka, telah menitipkan dua unit motor untuk pemulihan kerugian negara.
Tindakan penyitaan dokumen dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Bengkulu setelah koordinasi dengan bank syariah setempat, mengindikasikan penyalahgunaan dana KUR pada 2021 hingga 2022. Modus operandi tersangka RR melibatkan pemalsuan data penerima kredit KUR untuk kepentingan pribadinya setelah dana tersebut dicairkan.
Pewarta : Kelvin Aldo
Editor : Oki