Berita Terkini
Penarafflesia.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu menggelar kegiatan penguatan terkait Pelayanan Prima No Pungli, No Gratifikasi. Acara ini dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, yang juga menjabat sebagai Koordinator Pokja Pencegahan Saber Pungli MENKOPOLHUKAM Republik Indonesia, dan PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sudjonggo. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Soekarno pada Kamis (16/11/2023) dengan moderator Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, *Santosa*.
Dalam paparannya, Nugroho memberikan pencerahan mengenai perbedaan dan contoh gratifikasi, suap, dan pemerasan. Gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan, memiliki sifat tanam budi dan tidak membutuhkan kesepakatan. Sementara suap melibatkan kesepakatan, biasanya dilakukan secara rahasia. Pemerasan, di sisi lain, melibatkan permintaan sepihak dari penerima (pejabat) dan bersifat memaksa, menyalahgunakan kuasa.
“Tingkatkan peran APIP, pengawasan, pengendalian, dan sinergitas antar stakeholder. Koordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum, laksanakan 5S (Senyum Sapa Salam Sopan dan Santun), hilangkan arogansi, dan katakan tidak pada pungli. Fokus pada pencegahan, bagaimana kita dapat memberikan pelayanan publik tanpa pungli,” ungkap Nugroho.
PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sudjonggo menambahkan, “Dalam tata nilai PASTI, terdapat huruf S di tengah, “SINERGI” merupakan pemersatu. Selain itu, dapat menjadi pengingat bahwa Jangan Sombong, Jangan Serakah. Jangan Lupakan Silaturrahmi. Memasuki tahun politik, kita harus berhati-hati dalam bertindak dan berbicara".
Penting untuk meningkatkan komitmen dari jajaran Pemasyarakatan dan Keimigrasian dalam memberikan pelayanan yang bebas dari pungli. Kegiatan ini dihadiri dengan antusias oleh para Pimti Pratama, Pejabat Struktural, serta Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu beserta jajaran mereka.
Pewarta : Ed. MD
Editor: Fatmala