Berita Terkini

BENGKULU – Oknum pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, H. Syaukani (55) divonis 6 tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang yang di ketuai Hendri Sinardi, Rabu (19/05/2023).
Disampaikan Jendri Sinardi dalam amar putusannya, Syaukani, dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana asusila yang dilakukannya terhadap salah seorang santriwati yang tengah menimbah ilmu di Ponpes dimana Syaukani sekalu Ketua yayasan.
Putusan Majelis Hakim PN Kepahiang tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut Syaukani dihukum 8 tahun penjara atas perkara tersebut.
Sekedar mengulas Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Jumat (8/12/2022) lalu telah menetapkan Syaukani oknum pimpinan salah satu Ponpes di Kepahiang, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.
Kasus ini terjadi sejak 7 dan 8 Oktober 2022 lalu dilingkuan Polpes. Selain berhasil mencium korban Tsk juga sempat menggerayangi tubuh korban tidak hanya 1 kali tadi sebanyak 2 kali dihari yang berbedah. Atas perbuatannya Tsk dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82 UU Perlindungan anak. (Jack/BN)