Berita Terkini
Penarafflesia.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kaur Polda Bengkulu menetapkan dua tersangka kasus korupsi. Sebagai tersangka kasus korupsi dana pengadaan jas untuk 49 desa. Yang mana karena ulah keduanya kerugian negara mencapai Rp 671 juta lebih.
Dua tersangka tersebut merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur inisial AD (54) dan rekanan atau pihak ketiga inisial RD (36) warga Kota Bengkulu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Kaur.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, adapun untuk hitungan sementara jumlah kerugian negara Rp 671 juta lebih,” sampai Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman SIK, MIK, MSI, Kamis (30/11).
Lanjut Kapolres, dari pengakuan tersangka AD ia menerima dana Rp 45 juta, yang mana per satu jas AD mendapat Rp 700 ribu per 1 stil jas.
Untuk kedua tersangka dijerat pasal 5 ayat 1 undangan udang 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi. Sedangkan kasus tersebut terjadi pada tahun 2022. Dengan Anggaran tersebut Rp 1,02 Miliar lebih.
“Tersangka sudah kita tahan. Hari ini (Kamis, red) kita rilis langsung,” pungkas Kapolres.
Pewarta : Ahl
Editor : Fatmala